KOTAWARINGIN LAMA – Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama (Kolam) menjamin tidak ada pembongkaran lantai portal yang sudah terpasang di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam. Apabila ada yang berani, akan ditangkap karena dinilai menganggu ketertiban dan keamanan di ruas itu.
”Kita sudah memperingatkan dari 22 buah portal yang ada, jangan sampai dibongkar. Kalau sampai terjadi, pelakunya akan dicari,” kata Kapolsek Kolam Iptu Lajun SR Sianturi melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono, Rabu (25/1).
Wahyono menuturkan, pihaknya telah mengamankan tiga pemuda yang membongkar portal secara paksa. Mereka tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ”Tetapi, bagi pelaku berikutnya, akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Wahyono, kayu portal itu sudah lunas dibayar melalui iuran pengguna jalan selama ini. Jadi, tidak ada alasan portal dibongkar. Berdasarkan data polisi, setiap penjaga portal penghasilannya sehari mencapai Rp 400 ribu per orang.
Sementara itu, warga mengapresiasi tindakan polisi yang menertibkan pungli di ruas jalan yang rusak tersebut. Pungutan yang selama ini terjadi, dinilai meresahkan. Apalagi tindakan oknum pemilik portal terkadang arogan dan memaksa pengguna jalan membayar.
Selain itu, sering pula ditemui pemilik portal yang dalam keadaan mabuk, sehingga tingkah polahnya membuat pengguna jalan merasa kurang aman. Hal itu dialami warga Kolam yang minta namanya dirahasiakan.
Dia mengaku dibentak dan dimaki, disebut tidak sopan dan tidak ikhlas memberi uang oleh pemilik portal. Pasalnya, uang yang diberi jatuh ke tanah.
”Sebenarnya tidak ada niat apa-apa. Itu murni tidak disengaja uangnya terjatuh ke tanah, tetapi kita dianggap tidak tahu sopan santun. Mobil kita dihentikan dan disuruh turun, lalu dimaki-maki habis-habisan, seolah-olah jalan itu miliknya,” ujarnya.
Budi, warga lainnya, meminta pihak terkait agar mencari solusi setelah penertiban bagaimana titik yang parah segera diperbaiki. Menurutnya, di titik tersebut keberadaan portal sangat diperlukan. Dia mengharapkan pihak terkait menjamin balok dan papan yang ada jangan sampai dibongkar pemilik portal.
Seperti diketahui, Polsek Kolam akhirnya menertibkan pungutan di sepanjang ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Selasa (24/1). Tindakan aparat merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang dipungut bayaran setiap melintasi portal tersebut.
Informasinya, melewati setiap portal dipatok sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 5 ribu sepeda motor. Di sepanjang ruas yang rusak itu ada sekitar 19 – 22 portal. Karena itu, total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 200 ribu lebih untuk mobil dan Rp 100 ribu lebih untuk sepeda motor. Pungutan itu dinilai sebagai pungli. (gst/ign)