PANGKALAN BUN – Retribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tahun 2016 berhasil menembus target, yakni mencapai Rp 1 miliar dari target Rp 930 juta. Besarnya pemasukan itu karena terkoordinirnya wilayah parkir Kota Pangkalan Bun.
”Target retribusi PAD parkir kita kini melebihi target yang ditetapkan, ada sekitar Rp 1 miliar lebih," ujar Petrus, Selasa (31/1).
Petrus menuturkan, dari total 36 kolektor parkir di Kobar yang terdiri dari 12 parkir khusus, ditargetkan sebelumnya Rp 360 juta dan 24 parkir umum ditargetkan Rp 600 juta. Namun, setelah dijumlahkan dari pihak kolektor parkir, jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
”Target kita Rp 930 juta, kita bisa melebihi jumlah itu berdasarkan hasil kerja keras anggota di lapangan," ujarnya.
Petrus melanjutkan, setiap kolektor parkir tiap bulannya diwajibkan menyetor hasil parkir ke Dishub Kobar sebelum tanggal 10 setiap bulan. Apabila melebihi tanggal tersebut, kolektor bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah target retribusi. (jok/ign)