KUALA KURUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama instansi terkait siap menertibkan kendaraan pelat non-KH di Gumas. Hal itu merespons instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sebelumnya agar kendaraan di Kalteng menggunakan pelat KH.
”Kita (Dishub, Red) bersama instansi terkait siap melakukan penertiban terhadap kendaraan milik perusahaan yang masih menggunakan pelat non-KH,” kata Kepala Dishub Gumas Yemmie, Selasa (7/2).
Dalam penertiban, lanjutnya, akan dilakukan bertahap. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke perusahaan terkait instruksi Gubernur Kalteng dalam penggunaan kendaraan pelat KH.
”Secara perlahan kita akan memberitahukan kepada perusahaan, karena tidak mungkin kita langsung melakukan penindakan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat bersama instansi terkait untuk mencari mekanisme yang sesuai dalam penertiban. ”Rapat tersebut akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Saat ini, tambah dia, sudah ada perusahaan yang berinisiatif memutasi pelat kendaraannya dari non-KH ke KH. Perusahaan itu menanyakan besaran biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan mutasi tersebut.
”Mengenai besaran pengurusan mutasi pelat tersebut, akan kita koordinasikan dengan Satlantas Polres Gumas. Saya juga sudah mewanti-wanti mereka (perusahaan, Red), dari pada nanti terkena penertiban tersebut,” tegasnya. (arm/ign)