SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 10 Februari 2017 17:22
AWAS Jangan Loloskan Sebelas Tongkang!
PEMANTAUAN UDARA: Gubernur Kalteng Sugianto Sabaran saat melakukan peninjauan udara terhadap tongkang batu bara di Sungai Barito.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Lepasnya satu tongkang batu bara milik PT Hamparan Mulya membuat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran geram. Pasalnya, tongkang yang dilepaskan aparat itu masih dalam pengecekan legalitas dokumen oleh Dinas Energi Suber Daya Mineral (ESDM). Sugainto menginstruksikan agar sebelas tongang yang berhasil ditahan jangan dilepas sampai pemeriksaan dokumen selesai.   

”Saya minta jangan sampai diloloskan! Tongkang yang kita tahan kemarin masih dalam pengecekan dokumen oleh Dinas ESDM. Kita akan lepas kalau memang semua dokumen lengkap, baik perizinan maupun dokumen pengangkutan batu bara," tegas Sugianto, Jumat (9/2).

Sugianto ingin semua dokumen dicek terlebih dahulu agar perusahaan taat aturan, tidak hanya mengeruk kekayaan Kalteng. ”Saya minta Dinas ESDM membuat pos jaga di Sungai Barito, Kabupaten Barito Selatan. Fungsi pos tersebut untuk mengecek dan memeriksa legalitas dokumen pertambangan tersebut, baik pembayaran royalti, dokumen pengapalan, dan pelayaran,” ujarnya.

Pos tersebut, lanjutnya, akan ditempati beberapa instansi terkait. Sungai Barito di wilayah Barito Selatan merupakan pintu terakhir hasil tambang keluar Kalteng. Jika berhasil keluar, akan sulit melakukan pemeriksaan.  

Plt Kadis ESDM Kalteng Ermal Subhan mengatakan, berdasarkan hasil sidak timnya bersama Polres Barsel, telah menahan 11 tongkang dari 12 tongkang yang berhasil dihentikan pada Selasa (7/2) lalu. Satu tongkang dibiarkan lewat karena memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), sehingga menjadi kewenangan pusat untuk menindak.

”Semua tongkang itu kita naiki untuk memeriksa legalitas dan kelengkapan dokumen.  Sebenarnya ada satu lagi, tetapi kita tidak sempat naik ke atasnya, keburu dia lolos (melintas). Jadi, seluruhnya ada 13. Dari semua itu, sebelas tongkang kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan kepada gubernur atas temuan tersebut, gubernur menginstruksikan agar tongkang batu bara tidak dilepaskan atau diloloskan. ”Perintah pak Gubernur, minimal yang sebelas perusahaan pemegang IUP tidak boleh lolos sebelum kewajibannya diselesaikan," ujarnya.

Kapolres Barsel AKBP Yusak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan sebelumnya mengatakan, pihaknya terpaksa melepas satu tongkang batu bara milik PT Hamparan Mulya. Pasalnya, tenggat waktu penahanan untuk pemeriksaan berkas hanya 1x24 jam. Jika tidak ada temuan atau laporan dari pihak terkait, pihaknya tidak bisa menahan lebih lama.

”Hasil pengecekan tim kami, surat menyurat atau dokumen tentang izin pengangkutannya sudah lengkap. Maka, atas dasar itu, kami tidak bisa menahan kapal tersebut untuk bergerak lagi," kata Tommy. (arj/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers