KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iswan B Guna meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gumas, agar mendirikan atau memiliki kantor cabang atau perwakilan di Kota Kuala Kurun, ibu kota Kabupaten Gumas.
”Kita minta PBS di bidang perkebunan, pertambangan, dan bidang usaha lainnya, agar memiliki kantor cabang atau perwakilan di Kota Kuala Kurun. Ini sesuai ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan Pemkab Gunung Mas (Gumas),” ucap Iswan, pekan lalu.
Saat ini, lanjut dia, jumlah investor lumayan banyak. Namun, sangat disayangkan hanya ada beberapa perusahaan yang telah mematuhi aturan, utamanya peraturan daerah (perda) yang mewajibkan perusahaan memiliki kantor cabang atau perwakilan di ibu kota kabupaten.
”Saya meminta pemerintah daerah agar segera mengambil langkah terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, dengan keberadaan kantor cabang di ibu kota kabupaten, akan lebih mudah dalam melakukan koordinasi, pengawasan, dan pemantauan terhadap PBS tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Gumas ini menambahkan, selain untuk memudahkan koordinasi, keberadaan perwakilan kantor cabang atau perwakilan PBS di ibu kota kabupaten juga mampu menambah pendapatan daerah dari segi perizinan, baik izin reklame, maupun perizinan yang lain. Untuk itu, pihaknya tetap mendorong agar perda tersebut benar-benar bisa dijalankan.
”Perda tersebut sudah kita sahkan beberapa tahun lalu. Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang terkait,” pungkasnya. (arm/ign)