PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang aktivitas balapan liar di sejumlah ruas jalan di Palangka Raya, Satlantas Polres Palangka Raya secara mendadak menggelar razia dan penertiban para pembalap liar (Pembali), Sabtu (25/2) malam.
Dari giat ini berhasil mengamankan beberapa joki ”pembalap setan” (sebutan para pembalap liar, Red) dan enam unit sepeda motor. Mereka ditangkap saat memacu kuda besinya disekitar kawasan Bundaran Kecil, Jalan Diponegoro, Jalan RTA Milono, Jalan S Parman, Jalan Katamso, dan depan Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalteng.
Kini enam motor pembali itu ditahan di Mapolres Palangka Raya. Sanksi tilang tiga bulan akan diberlakukan kepada mereka. Sedangkan aksi penertiban akan terus dilakukan tim kepolisian Polres Palangka Raya. Mirisnya dari sebagain yang terjaring, mereka masih berstatus pelajar dan tidak memiliki SIM maupun STNK.
Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Christian MT Siregar melalui Kanit Turjali Ipda Made menerangkan tindakan tegas itu merupakan wujud nyata kepolisian dalam merespon keluhan masyarakat.
“Iya, kita kerahkan 15 personil. Ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait balapan liar (Bali) yang kian meresahkan pengguna jalan umum, kami respon cepat,”ucapnya.
Perwira Pertama Polri ini menyebutkan dari hasil giat berhasil mengamankan enam motor. Empat diantaranya diamankan saat sedang memacu motornya dan dua diduga akan untuk balapan liar.
“Kendaraan yang berhasil diamankan diberi sanksi tilang. Dan kendaraan akan diamankan di Polres Palangka Raya selama tiga bulan. Saya berharap ini bisa ditekan dan meminta untuk balapan liar dihentikan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,”ucapnya.
Made menambahkan selain melakukan penindakan, pihaknya memberikan pengertian dan sosialisasi tentang berlalulintas. Baik dalam kelengkapan dokumen motor maupun bijaksana dalam menggunakan dan memacu kendaraan. ”Kita tindak iya, kita berikan pemahaman juga iya,” pungkasnya.
Pantauan Radar Palangka, selain menggelar razia, petugas juga memeriksa pemuda yang sedang nongkrong disepanjang jalan yang disisir. Baik berupa minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, senjata tajam dan narkoba. Selain perlengkapan surat-surat kendaraan.(daq/vin)