SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 28 Februari 2017 10:41
CATAT WAKTUNYA!! 65 Aset Dinas di Gumas Siap Dilelang
Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan yang juga Ketua Panitia Lelang Hevy Simpay SE

KUALA KURUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai hari ini, Senin (27/2), membuka spendaftaran lelang atas kendaraan bermotor dinas dan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Kepala BPKAD Kabupaten Gumas Untung Dugan SE melalui Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan yang juga Ketua Panitia Lelang Hevy Simpay SE mengatakan, pelaksanaan lelang ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas Nomor 58 Tahun 2017.

”Pendaftaran peserta lelang dimulai pada 27 Februari hingga 1 Maret 2017, melalui Kantor BKPAD Kabupaten Gumas. Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada Kamis (2/3) mendatang, di GPU Damang Batu,” ujarnya saat dibincangi Radar Sampit, Senin (27/2) pagi.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, sebanyak 65 barang inventaris yang akan dilelang, terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat, 48 kendaraan roda empat, 2 unit hand tractor dan satu unit generator. Proses lelang nanti melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

”Saat ini, kami mengumpulkan para pendaftar lelang tersebut. Mereka pun terlebih dahulu bisa melihat kondisi barang inventaris tersebut yang dipajang di GPU Damang Batu,” tuturnya.

Mengenai syarat pendaftaran peserta lelang, ujar Hevy, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa materai 10 lembar dan menyetorkan uang jaminan secara tunai kepada Pejabat Lelang/Bendahara Penerimaan KPKNL Palangka Raya, paling lambat sebelum pelaksanaan lelang dimulai.”Apabila peserta lelang tidak mendapatkan barang inventaris yang diinginkan, maka uang jaminan yang diberikan tadi akan dikembalikan,” tandasnya.

Dirinya juga meminta terhadap peserta pemenang lelang, agar wajib membayar bea lelang paling lambat lima hari kerja, setelah pelaksanaan lelang. (arm/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers