SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 28 Februari 2017 10:41
CATAT WAKTUNYA!! 65 Aset Dinas di Gumas Siap Dilelang
Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan yang juga Ketua Panitia Lelang Hevy Simpay SE

KUALA KURUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai hari ini, Senin (27/2), membuka spendaftaran lelang atas kendaraan bermotor dinas dan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Kepala BPKAD Kabupaten Gumas Untung Dugan SE melalui Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan yang juga Ketua Panitia Lelang Hevy Simpay SE mengatakan, pelaksanaan lelang ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas Nomor 58 Tahun 2017.

”Pendaftaran peserta lelang dimulai pada 27 Februari hingga 1 Maret 2017, melalui Kantor BKPAD Kabupaten Gumas. Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada Kamis (2/3) mendatang, di GPU Damang Batu,” ujarnya saat dibincangi Radar Sampit, Senin (27/2) pagi.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, sebanyak 65 barang inventaris yang akan dilelang, terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat, 48 kendaraan roda empat, 2 unit hand tractor dan satu unit generator. Proses lelang nanti melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

”Saat ini, kami mengumpulkan para pendaftar lelang tersebut. Mereka pun terlebih dahulu bisa melihat kondisi barang inventaris tersebut yang dipajang di GPU Damang Batu,” tuturnya.

Mengenai syarat pendaftaran peserta lelang, ujar Hevy, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), membawa materai 10 lembar dan menyetorkan uang jaminan secara tunai kepada Pejabat Lelang/Bendahara Penerimaan KPKNL Palangka Raya, paling lambat sebelum pelaksanaan lelang dimulai.”Apabila peserta lelang tidak mendapatkan barang inventaris yang diinginkan, maka uang jaminan yang diberikan tadi akan dikembalikan,” tandasnya.

Dirinya juga meminta terhadap peserta pemenang lelang, agar wajib membayar bea lelang paling lambat lima hari kerja, setelah pelaksanaan lelang. (arm/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers