KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada unsur pimpinan Dewan agar segera melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD). Pasalnya, masa kerja AKD yang ada saat ini telah berakhir.
”Kami harapkan unsur pimpinan Dewan segera menjadwalkan dan memusyawarahkan pergantian AKD,” ucap pria yang akrab disapa Joe ini, Senin (6/3) malam.
Saat ini, kata dia, masa kerja AKD seharusnya sudah berakhir. Berdasarkan aturan, masa berlaku AKD selama 2 tahun enam bulan. AKD yang ada sekarang sudah selama dua tahun tujuh bulan.
”Artinya, masa kerja AKD sudah melebihi aturan dan lewat batas waktunya, sehingga harus segera diganti, baik itu ketua, sekretaris, bendahara komisi, badan legislasi (baleg), badan musyawarah (banmus), dan badan kehormatan (BK),” tuturnya.
Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap pergantian AKD secepatnya dilakukan, sehingga seluruh anggota DPRD Gumas bisa melaksanakan tugas masing-masing dengan baik, sesuai tupoksinya.
”Kalau sekarang, kita tidak tahu siapa yang ketua komisi, apakah masih dulu maupun sekarang. Jangan selalu kita melanggar aturan yang ada,” tegas anggota Komisi I DPRD Gumas ini.
Dalam pelaksanaan pergantian AKD, Dia menambahkan, akan menggunakan sistem pemilihan dengan musyawarah. Ke 25 anggota DPRD Gumas akan memilih dan menentukan siapa yang akan menjabat ketua, sekretaris dan bendara komisi, ketua baleg, banmus, dan BK. (arm/ign