SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Maret 2017 09:37
BPD PAW Tiga Desa Dilantik
SAMBUTAN: Sekretaris DPMPD Gumas Osner Sagala memberikan sambutan pada pengambilan sumpah BPD PAW Desa Tumbang Lampahung, Teluk Nyatu, dan Petak Bahandang, di aula kantor Camat, Kamis (9/3).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sebanyak tiga orang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAD) Desa Tumbang Lampahung, Desa Teluk Nyatu, Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Camat Kurun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Sekretaris Osner Sagala mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.

”Dengan dilantiknya tiga anggota BPD, bisa mempercepat proses pelayanan di desa, karena fungsi BPD membahas dan menetapkan peraturan desa (perdes) bersama dengan pemerintah desa (pemdes),” kata Osner dalam sambutannya di aula kantor Camat Kurun, Kamis (9/3).

Setiap anggota BPD, kata dia, bertugas menggali, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa (musdes), membentuk panitia pemilihan kepala desa (pilkades), dan menyelenggarakan musdes khusus untuk pemilihan kades antar waktu.

”Saat ini BPD tidak lagi sekadar pelengkap, tapi unsur di pemerintahan yang mempunyai kredibilitas. Betul-betul mempunyai fungsi, sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain memiliki tugas dan fungsi, kata dia, BPD juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemdes kepada perangkat desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kades dan menyusun peraturan tata tertib BPD.

”Kita berharap dalam melaksanakan tugasnya, BPD dapat bekerja sama dengan anggota BPD lainnya, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Setiap masalah yang ada diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berjenjang,” katanya.

Sementara itu, Camat Kurun Hansli Gonak meminta BPD dan kades, agar dalam melaksanakan tugas, memahami tupoksi masing-masing. Semua dilakukan untuk membangun desa agar lebih baik lagi ke depannya. ”Setiap pembangunan di desa, BPD harus selalu mengawasi,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers