KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Carnophen atau Zenith Pharmaceutical.
Adalah DK alias Soraya (37), waria ini ditangkap di Salon Soraya miliknya, tepat di Jalan Lintas Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Kamis (9/3) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Salon Soraya milik tersangka.
Saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, ada seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar Zenith. Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Disini, dilakukan penggeledahan di salon tersebut.
”Ketika digeledah, kami temukan ratusan butir obat terlarang jenis Carnophen Zenith Pharmaceutical, yang siap jual,” ucap Jonson melalui pesan WhatsAppkepada Radar Sampit, Jumat (10/3) pagi.
Dia menuturkan, barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa 169 butir obat Zenith, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut sebesar Rp 1,4 juta dan dua buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
”Untuk saat ini, terlapor bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Gumas,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tambah dia, terlapor dikenakan Pasal 197 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (arm/fm)