SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus meminta agar pemerintah desa mengevaluasi semua peraturan desa untuk menjadi dasar hukum pungutan. Hal ini penting agar aparat desa tidak tersandung hukum (ditangkap) tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli).
“Memang desa sebagian ada yang menyatakan sesuai peraturan desa (perdes) sebagai acuan untuk memungut, tapi pertanyaannya apakah perdes itu sudah dievaluasi atau tidak bertentangan dengan hukum lainnya, kami khawatir ini menjadi boomerang bagi aparatur desa,” kata Parimus, Selasa (14/3).
Parimus mengakui, saat ini pemerintahan desa sangat rawan posisinya. Saber pungli untuk menghalangi pemberantasan tersebut, sebab sudah menjadi tugas dan fungsi.
Maka dari itu, sebelum banyak yang tertangkap akibat kesalahan dalam mengambil keputusan atau pungutan pemerintahan daerah harus mengingatkan dan gancar sosialisasi.
Selain itu, politikus Partai Demokrat ini mengakui pungutan tersebut memang kerap terjadi di urusan berkaitan dengan surat menyurat tanah. Birokrasi terlalu rumit sehingga memberikan ruang kepada oknum untuk melakukan pungli.
“Selain ada tarif dari desa, juga ada birokrasi yang rumit memberikan peluang untuk pungli, bagi sebagian warga yang tidak mau banyak urusan, mereka memilih memberikan uang, dan itu akhirnya terjadi turus menerus dan jadi kebiasaan,” tandasnya. (ang/fm)