PANGKALAN BUN - Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun naik kelas dari II menjadi kelas IB. Dengan adanya peningkatan kelas tersebut, pengadilan komitmen akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pangkalan Bun Mahdi mengatakan, sesuai dengan SK dari MA, kenaikan kelas Pengadilan Agama Pangkalann Bun keluar pada 9 Februari lalu.
Pengadilan Agama Pangkalan Bun merupakan Pengadilan Agama yang beruntung atas kenaikan kelas di tahun 2017. Sedikitnya ada 50 Pengadilan Agama yang naik kelas. Diantaranya 21 Pengadilan Agama naik kelas dari kelas 1B menjadi kelas 1A dan kelas II menjadi menjadi kelas IB dan salah satunya PA Pangkalan Bun.
Wilayah kerja Pengadilan Agama Pangkalan Bun ada tiga kabupaten yakni Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
"Alhamdulilah syukuran kali ini bentuk rasa syukur atas meningkatnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun," kata Mahdi.
Peningkatan kelas Pengadilan Agama Pangkalan Bun bukan perkara mudah. Salah satunya karena jumlah kasus yang ditangani sudah banyak, sarana dan prasarana (sapras) memadai, dan banyak lagi.
"Kami bakal terus berkomitmen untuk menningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Bun kepada masyarakat. Serta adanya peningkatan kelas ini kita harus cepat menyelesaikan perkara yang ditangani dan lebih transparan," jelasnya.
Upaya peningkatan pelayanan tidak hanya dilakukan di Kobar, tapi juga sidang di luar ruang sidang atau dulu disebut sidang keliling. Hal itu akan dilakukan di Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang masing-masing delapan kali.
"Sidang di luar ruang sidang baik di Lamandau dan Sukamara ini untuk mendekatkan pelayanan kami yang semakin optimal. Kami tahu bahwa jarak Lamandau dan Sukamara ke Kobar itu lumayan jauh. Sehingga dengan pelayanan kami di daerah lebih bermanfaat," pungkasnya. (rin/yit)