KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan dan mengesahkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Gumas Periode 2014-2019. Perubahan AKD ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017.
”Kita telah mengesahkan dan menetapkan perubahan AKD Kabupaten Gumas periode 2014-2019, yang terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK),” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/3) pagi.
Dia mengatakan, dalam perubahan AKD tersebut, bertindak selaku Ketua Banmus adalah Drs H Gumer, Wakil Ketua Punding S Merang dan Ristawati T Alang. Kemudian, terpilih menjadi Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah yakni Ehud dan Wakil Ketua Evandi. Selanjutnya, posisi Ketua Banggar terpilih Drs H Gumer. Lalu, terpilih menjadi Ketua BK adalah Pdt Rayaniatie Djangkan dan Wakil Ketua Lily Rusnikasi.
”Untuk pemilihan Komisi, terpilih menjadi Ketua Komisi I yakni Helfrit Tiong, Ketua Komisi II Drs Edyson D Kenting dan Ketua Komisi III yakni Akerman G Sahidar,” terangnya.
Nantinya, kata Gumer, tugas AKD ini akan diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Gumas. Dimana, masa tugasnya akan berakhir bersamaan dengan masa bhakti anggota DPRD Kabupaten Gumas periode 2014-2019.
”AKD yang disahkan dan ditetapkan ini nantinya akan bekerja selama kurang lebih 2,5 tahun,” tukasnya. (arm)