SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 23 Maret 2017 09:49
Badan Usaha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
JAWABAN LEGISLATIF: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Ehud Mangkin saat menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan eksekutif tentang dua buah Raperda Inisiatif dewan di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (22/3).(DPRD GUMAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban terhadap tanggapan eksekutif tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2017 yang disampaikan Bupati Gumas. Raperda tersebut, yakni tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada eksekutif yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasinya terhadap dua buah raperda inisiatif tersebut. Kami berharap dapat memberikan manfaat yang sangat besar untuk masyarakat Gumas,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Ehud Mangkin pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Rabu (22/3).

Mengenai raperda inisiatif tentang Pemberdayaan Tenaga Lokal, jelasnya, agar pencari kerja lokal lebih diprioritaskan menjadi tenaga kerja di wilayah beroperasinya badan usaha pemberi kerja. Ini untuk mengurangi tingkat angka pengangguran.

”Kita ingin tenaga kerja lokal lebih diprioritaskan oleh badan usaha pemberi kerja,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dapat memacu dan terus memotivasi pelayanan di segala bidang, mulai dari ibu kota kabupaten sampai ke tingkat kelurahan dan desa di pedalaman di seluruh wilayah Gumas.

”Kita bersyukur sampai hari ini di Gumas tingkat pelayanan pemerintah terhadap publik cukup memuaskan, dengan jarangnya keluhan masyarakat terhadap setiap urusan pelayanan,” katanya.

Menurutnya, tanggapan yang diberikan eksekutif merupakan masukan yang berharga memperluas wawasan terhadap materi dua buah raperda tersebut. Untuk itu, raperda itu dapat diselesaikan sampai pada penetapannya menjadi peraturan daerah (perda).

”Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita bersama dalam rangka upaya kita menyukseskan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Gumas sesuai kewenangan daerah,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers