PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar kembali mengamankan pasangan mesum antara waria dengan laki-laki di Pangkalan Bun Park Kamis (23/3) malam. Lucunya, pasangan yang sudah tujuh bulan kenal ini tidak tahu bahwa pasangan mesumnya seorang waria.
Pasangan itu, yakni Riski (26) dan Lauren alias Ahmad Syahril (21), diamankan Satpol PP sekitar pukul 20.30 WIB di semak-semak di Pangkalan Bun Park, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan. Keduanya diamankan setelah berhubungan intim dan terkulai lemas.
Mereka digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar. Petugas awalnya menyangka Lauren adalah seorang perempuan karena menggunakan kerudung. Namun, melihat gelagatnya berbeda, akhirnya Lauren diketahui sebagai laki-laki.
Untuk membuat jera agar tidak terulang lagi, pria bernama asli Ahmad Syahril itu diminta membuat pernyataan di depan Riski. "Mas, aku ini cowok," kata Lauren beberapa kali di depan Riski.
Ahmad Syahril tercatat sebagai warga Manismata, Kalimantan Barat. Sesekali dia ke Pangkalan Bun untuk mendatangi temannya. Namun, saat di Pangkalan Bun malah melakukan hal tidak senonoh dan tertangkap Satpol PP.
"Setiap malam kita lakukan patroli. Kebetulan ada yang aneh dengan pasangan ini. Jadi, kita intai terus sampai kita gerebek," kata Komandan Regu Tiga Satpol PP Kobar Said Abdul Badawi, Kamis.
Badawi menuturkan, saat digerebek, keduanya tidak menggunakan celana dan masih menggunakan baju. "Keduanya mengakui sudah kenal tujuh bulan dan sudah beberapa kali ketemuan dan berhubungan juga," ungkapnya.
Sementara itu, Riski kaget ketika mengetahui Lauren selama ini merupakan pria. Lauren sering mendatangi rumah Riski. Keluarga Riski pun tidak curiga, karena dia berpenampilan feminim dan menggunakan kerudung.
Mediasi antara keluarga keduanya yang dilakukan Satpol PP, akhirnya sepakat damai. Satpol PP tidak memberikan sanksi dan hanya meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mesum lagi.
"Kasus Lauren dengan Riski tidak jadi kita lanjutkan, karena sudah ada mediasi dari keluarga kedua belah pihak. Kami juga memberikan keringanan atas denda perda karena Lauren bukan PSK dan keduanya tidak tahu ada perda ketertiban umum yang di dalamnya mengatur perbuatan mesum. Kami beri kebijakan untuk tidak dilanjutkan ke persidangan dan selesai secara kekeluargaan," tandasnya. (rin/ign)