SAMPIT - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kalteng kembali mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 12 drum di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur.
Direktur Polair Polda Kalteng, Kombes Pol Badarudin membeberkan, penindakan dilaksanakan pada 23 Maret 2017 sekitar pukul 23.20 WIB. Seperti biasanya, anggota Polair melakukan patroli menggunakan kapal polisi XVIII-1004. Di tengah perjalanan, anggota melihat kelotok tanpa nama yang membawa muatan drum BBM.
"Petugas lalu memeriksa kapal tersebut guna memastikan apakah angkutan tersebut berjalan sesuai dengan aturan," kata Badarudin kepada Radar Sampit, Senin (27/3) pagi.
Dia melanjutkan, pemeriksaan dilakukakan terhadap juragan kelotok berinisial AG. Pria 33 tahun warga Setiruk itu menjalankan kelotok tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen muatan. AG melanggar Undang-Undang tentang minyak bumi dan gas (Migas).
"Selanjutnya petugas mengamankan kelotok beserta muatan ke Mako Dit Polair Polda Kalteng guna proses lebih lanjut," terang Badarudin di kantornya Jalan HM Arsyad, Sampit.
Selain mengamankan kelotok tanpa nama dengan mesin L 300 dan 12 drum BBM, barang bukti lain turut diamankan berupa satu unit mesin alkon, selang sepanjang 5 meter dan 24 meter. Dalam perkara ini, pemilik angkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kalteng. (ara/fm)