SAMPIT-Dari 30 pasal usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PemilihanKepala Desa (Pilkades) di Kotim, akhirnya hanya 10 pasal yang direvisi bersama Badan legislasi DPRD Kotim. Hal ini mengingat pasal lainnya dianggap masih tidak krusial dan urgent untuk direvisi.
“Yang kami revisi hingga akhir pembahasan hari ini ada hanya 10 pasal saja, itu setelah meleati pembahasan yang cukup alot,”kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu kepada Radar Sampit, kemarin (30/3).
Dijelaskannya, pembahasan itu dilakukan secara maraton sejak Rabu (29/3) lalu. Dia sempat peismis akibat banyaknya permintaan revisi dari eksekutif saat itu. Namun lanjut Dadang, seiring pembahasan sambil berjalan akhirnya pasal-pasal yang diusulkan sebagian tidak direvisi.
“Karena kalau kita merevisi itu cukup banyak, tidak hanya pasal saja tetapi poin-point yang berkaitan juga akan direvisi total,”tegasnya.
Dadang menyakini Perda Pilkades hasil revisi ini akan mampu mengakomodir semua persoalan dipelaksanaan pilkades serentak nanti. Namun dia masih pesimistis pelaksanaan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat proses dan tahapan akan diulang dari awal lagi.
Tahapan selanjutnya kata Dadang, revisi perda itu akan diajukan kepada pemerintah provinsi Kalteng untuk dievaluasi gubernur melalui biro hukum Setda Provinsi. Setelah dievaluasi nantinya akan dibawa kembali ke Kotim untuk dilakukan pengesahan.
”Dalam waktu dekat langsung disampaikan ke pemprov Kalteng guna dievaluasi, karena memang tahapan mewajibkan harus kembali dievaluasi meski sebelumnya sudah dievaluasi,”terangnya.
Diketahui, Perda Nomor 4 tahun 2016 tenteng Pilkades serentak direvisi lantaran ada sejumlah aturan di perda itu yang dianggap bertentangan dengan hukum diatasnya. Selain itu ada poin yang membuat semua bakal calon gugur, sehingga panitia pelaksana merasa apabila pointer itu tidak direvisi maka bakal calon tidak akan bisa memenuhi syarat pencalonan. Diantaranya, persyaratan mengenai surat keterangan tidak makar, terlibat narkoba dan tidak dicabut hak politiknya dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.(ang/gus)