SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 31 Maret 2017 09:40
Huh.. Akhirnya! Rapat Revisi Perda Pilkades Selesai
FOKUS : Pembahasan revisi Perda Pilkades antara pihak eksekutif dan legislatif, baru-baru tadi.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Dari 30 pasal usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PemilihanKepala Desa (Pilkades)  di Kotim,  akhirnya  hanya 10 pasal yang direvisi  bersama Badan legislasi DPRD Kotim. Hal ini mengingat pasal lainnya dianggap masih tidak krusial dan urgent untuk direvisi.

“Yang kami revisi hingga akhir pembahasan hari ini ada hanya 10 pasal saja, itu setelah meleati pembahasan  yang cukup alot,”kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu kepada Radar Sampit, kemarin (30/3).

Dijelaskannya, pembahasan itu dilakukan secara maraton sejak Rabu (29/3) lalu. Dia sempat peismis akibat banyaknya permintaan revisi dari eksekutif saat itu. Namun lanjut Dadang,  seiring pembahasan sambil berjalan akhirnya pasal-pasal yang diusulkan sebagian tidak direvisi.

 “Karena kalau kita merevisi itu cukup banyak, tidak hanya pasal saja tetapi poin-point yang berkaitan juga akan direvisi total,”tegasnya.

Dadang menyakini Perda Pilkades hasil revisi ini akan mampu mengakomodir semua persoalan dipelaksanaan pilkades serentak nanti. Namun dia masih pesimistis pelaksanaan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,  mengingat  proses dan tahapan akan diulang dari awal lagi.

Tahapan selanjutnya kata Dadang, revisi perda itu akan diajukan kepada pemerintah provinsi Kalteng untuk dievaluasi gubernur melalui biro hukum Setda Provinsi. Setelah dievaluasi nantinya akan dibawa  kembali ke Kotim  untuk dilakukan pengesahan.

”Dalam waktu dekat langsung disampaikan ke pemprov Kalteng guna dievaluasi, karena memang tahapan mewajibkan harus kembali dievaluasi meski sebelumnya sudah dievaluasi,”terangnya.

Diketahui, Perda Nomor 4 tahun 2016 tenteng Pilkades serentak  direvisi lantaran  ada sejumlah aturan di perda itu yang dianggap bertentangan dengan hukum diatasnya. Selain itu ada poin yang membuat semua bakal calon gugur, sehingga panitia pelaksana merasa apabila pointer itu tidak direvisi maka bakal calon tidak akan bisa memenuhi syarat pencalonan.  Diantaranya, persyaratan mengenai surat keterangan  tidak makar,  terlibat narkoba dan tidak dicabut hak politiknya dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.(ang/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers