KUALA KURUN – Semua koperasi harus melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dalam dua tahun sekali. Jika hal itu tak digelar, koperasi tersebut bisa dibubarkan langsung oleh kementerian
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranakop dan UMKM) Gumas Letus Guntur. Dia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Koperasi dan UKM yang dilaksanakan di Bali, beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata dia, ada 18 koperasi di Gumas yang sudah dibubarkan kementerian, karena tidak melaksanakan RAT. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah, apabila masih ada koperasi yang tidak melakukan RAT.
”Kemarin yang kita ajukan ada 19 koperasi untuk dibubarkan. Namun, dari jumlah tersebut, ada satu koperasi yang perlu kita tunda dulu pembubarannya, karena ada masih memiliki utang dengan pemerintah daerah,” katanya.
Mekanismenya, tambah dia, apabila ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam dua tahun sekali, akan diberikan teguran terlebih dahulu. Apabila tidak menggubris, hal ini akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk segera dibubarkan.
”Sekarang ini, pada Maret dan April sudah ada pengajuan ke kita untuk menghadiri RAT dari koperasi di Gumas. Kita harapkan koperasi yang lainnya bisa segera menyusul dalam pelaksanaan RAT,” tandasnya. (arm/ign)