SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 04 April 2017 08:50
Delapan Raperda Disahkan, Bupati: Segera Sosialisasi!
SEGERA SOSIALISASI: Bupati Gumas Arton S Dohong saat menerima draf pengesahan delapan buah raperda menjadi perda, Senin (3/4).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bupati Gumas Arton S Dohong memerintahkan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) segera menyosialisasikan perda tersebut.

Enam raperda usulan Pemkab Gumas, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng. Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM Gumas.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Gumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisas dan Tata Kerja PDAM, Pencabutan Perda Kabupaten Gumas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kemudian, dua raperda inisiatif DPRD Gumas yang, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

”Ditetapkannya delapan perda tersebut, merupakan prestasi yang sangat menggembirakan. Kami berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” kata Arton dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Senin (3/4).

Dia menuturkan, keberhasilan untuk menetapkan perda tersebut adalah merupakan hasil nyata yang dicapai setelah melalui kerja keras, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi hikmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat dari semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari semua tingkat.

”Ini merupakan bentuk perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, yang harusnya terus dibina dan ditingkatkan, demi kemakmuran masyarakat Gumas,” tuturnya.

Arton meminta semua SOPD segera menyosialisasikan delapan perda yang baru ditetapkan tersebut. ”Kami minta kepada OPD terkait untuk segera menyosialisasikannya, sehingga perda tersebut dapat dilaksanakan dengan maksimal,” pungkasnya. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers