SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 11 April 2017 14:45
WADUW!!! Satlantas akan Tertibkan Odong-Odong
ODONG-ODONG: kendaraan odong-odong yang beredar di Kawasan Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.(DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menertibkan kendaraan odong-odong yang beredar di Kawasan Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.

Saat ini beredar kendaraan roda dua atau tiga yang dimodifikasi menjadi odong-odong. Ada juga sepeda disulap menjadi mobil hias. Kebanyakan beroperasi di kawasan Bundaran Pancasila.

"Mereka sebenarnya tidak boleh masuk ke jalan raya, karena ada 8 pasal yang dilanggar di luar kelengkapan perorangan," ujar Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Senin (10/4).

Pelanggaran mulai dari uji kelayakan teknis kendaraan dan kategori kendaraan yang tidak jelas. "Motor yang dimodifikasi menjadi odong-odong ini mampu mengangkut manusia lebih dari satu orang," jelasnya.

Asdini menerangkan, perubahan bentuk suatu kendaraan pun harus melewati uji di Dinas Perhubungan, setelah itu baru bisa dikendarai. Misal truk untuk angkut bahan bakar minyak diubah menjadi truk bak. Sebelum diubah harus melaporkan ke Samsat  dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan tentang uji kelayakan. ”Diubah BPKB dan STNK nya, baru bisa dipakai," terangnya.

Pihaknya tidak melarang seseorang untuk berusaha, namun harus sesuai dengan peruntukan dan tempatnya. Seperti odong-odong hanya diperbolehkan di tempat lokasi wisata, karena dari standar keselamatan odong-odong tidak mencukupi atau tidak layak.

"Karena itu mengangkut banyak orang, kelayakannya harus selayaknya roda empat," tandasnya.

Satlantas Polres Kobar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait dengan solusi rute operasional yang diperbolehkan untuk kendaraan odong-odong dan sepeda mobil hias. 

"Mungkin di Pantai Kubu, atau taman di Kawasan Bundaran Pancasila, tapi tidak boleh keluar dari taman itu. Kalau ada kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat sampai meninggal dunia pastinya korban tidak mendapatkan asuransi karena peruntukannya bukan mobil penumpang," pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers