SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 12 April 2017 10:11
Pengendara di Bawah Umur Manja dan Semaunya, TERTIBKAN!!!
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Rimbun mendukung aparat kepolisian untuk menertibkan pengendara di bawah umur.  

Dia kerap menemui anak dibawah umur dibiarkan membawa motor dengan ugal-ugalan di jalan raya. Padahal secara aturan sudah melanggar, namun kota ini masih memberikan sangat besar toleransi untuk itu.

“Memang pengendara di daerah ini  terlalu manja, semaunya  menggunakan jalan, padahal ada aturan yang mengaturnya tetapi itu dianggap remeh, makanya jangan heran lakalantas di daerah ini  cukup tinggi,” kata Rimbun, Selasa (11/4).

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD, Hero Harapano  mengatakan anak di bawah umur mengendarai kendaraan tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, namun juga membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Rimbun mengungkapkan, emosi anak di bawah umur sering tidak stabil, sehingga tidak dibenarkan mengendarai kendaraan.  Pengawasan dan bimbingan orang tua sangat penting agar anak tidak dengan bebas mengendarai kendaraan, sebab hal itu dapat membahayakan jiwanya.   

“Saya harap orang tua tidak memberikan kebebasan terhadap putra-putrinya mengendarai kendaraan agar mereka bisa terhindar kecelakaan,” katanya. 

 Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan informasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kotawaringin Timur selama ini didominasi oleh kalangan pelajar dan anak di bawah umum. Hal itu menunjukkan jika mereka belum dapat dipercaya mengendarai kendaraan di jalan raya.   

“Yang jelas, peran orang tua sangat diperlukan dalam mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Jika alasan sekolah, orang tua hendaknya mengalah melakukan antarjemput anak ke sekolah dari pada mereka harus mengendarai kendaraan sendiri,” ucapnya.     

Pengendara di bawah umur melakukan berbagai bentuk pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun tidak lengkapnya peralatan kendaraan.

Berdasarkan data dari Kepolisian Resort Kotawaringin Timur 2016 lalu sebanyak 215 kasus. Jumlah itu naik tajam dibanding tahun 2015 yang hanya 183 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban meninggal dunia juga sedikit meningkat dari 47 menjadi 48 orang. (ang/fm)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers