SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 April 2017 11:09
Perpanjangan Bandara Sangkalemu, Banyak Klaim Lahan Tak Berlegalitas

Inventarisasi Pembebasan Lahan Bandara Selesai

ILUSTRASI.(NET)

KUALA KURUN – Proses inventarisasi pembebasan lahan terkait perpanjangan Bandar Udara (Bandara) Sangkalemu Kuala Kurun telah selesai. Pemilik lahan merupakan warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Tercatat ada 12 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, namun sebagai besar belum memiliki legalitas surat kepemilikan tanah tersebut.

”Dari 12 nama pemilik lahan yang kita kantongi, hanya satu orang pemilik lahan yang telah miliki surat kepemilikan tanah (SKT), sisanya hanya klaim dari pembicaraan saja,” kata Lurah Tampang Tumbang Anjir Yeremia Dodi, Senin (10/4) sore.

Saat ini, kata dia, daftar nama tersebut sudah diberikan ke pihak kecamatan yang nantinya akan disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Pertanahan Gumas. Warga yang belum memiliki SKT, harus segera dibuat berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

”Kepada warga yang belum memiliki SPT, agar segera diurus, karena untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan ini harus melampirkan dengan SKT,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gumas Lambang Agus meminta pihak kelurahan dan kecamatan agar memfasilitasi warga membuat SKT. Setelah selesai, harus dirapatkan terlebih dahulu antara pihak kelurahan, kecamatan, dan bandara.

”Rapat itu untuk membahas mengenai kesepakatan besaran harga jual untuk pembebasan lahan itu,” tuturnya.

Setelah ada kesepakatan, kata dia, hasilnya langsung diberikan ke Bidang Pertanahan dengan melampirkan SKT. Selanjutnya, pihak pertanahan yang akan mengajukan ke Bupati Gumas untuk minta persetujuan dan dibuat surat pembebasan lahannya.

”Jika disetujui, akan kita buat berita acara untuk pelepasan hak milik antara pihak pemkab dengan kecamatan, kelurahan, dan bandara. Rangkaian pembebasan lahan ini harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum,” jelasnya.

Agar proses pembebasan lahan cepat selesai, Agus meminta pihak bandara lebih proaktif, yakni selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. ”Mereka (bandara, Red) yang harusnya lebih proaktif berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers