KUALA KURUN – Dari 114 Desa dan 13 Kelurahan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sampai kemarin sudah tiga kelurahan dan 77 desa yang menyampaikan profil desa/kelurahan. Sisanya, 37 desa dan 10 kelurahan belum menyerahkan profilnya. Padahal, batas akhir penyerahan profil hingga 29 April nanti.
”Apabila belum menyampaikan, ada sanksinya. Kita tidak akan memproses APBDes, meskipun sudah membuatnya. Selain itu, pengajuan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) akan ditunda dulu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Gumas Yulius Agau melalui Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa Herianto, Rabu (12/4).
Menurut dia, penyelesaian profil desa/kelurahan ini merupakan kewajiban. Hal itu untuk acuan orang menilai dan mengetahui keadaan desa/kelurahan. ”Kita akan terus memacu desa/kelurahan agar segera menyelesaikan profil tersebut, karena itu sudah menjadi kewajiban mereka,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Heri, ada beberapa kendala dalam penyelesaian profil desa/kelurahan, di antaranya sumber daya manusia (SDM) di desa yang masih kekurangan, lemahnya manajemen di pemerintahan desa dan keterbatasan sinyal internet.
”Profil tersebut disampaikan secara online. Saat ini, masih banyak desa/kelurahan yang belum ada sinyal internet, sehingga mereka pun harus ke kota untuk melaporkan profil mereka,” ujarnya.
Dia menuturkan, apabila penyampaian profil desa/kelurahan selesai, akan diketahui klasifikasinya, apakah termasuk desa/kelurahan swadaya, swakarya, dan swasembada. ”Profil desa/kelurahan juga bermanfaat untuk bisa mengikuti lomba desa/kelurahan,” terangnya.
Disinggung terkait penyelesaian profil kelurahan, dia mengaku pesimistis. Pasalnya, di kelurahan tidak ada dianggarkan untuk menyelesaikan itu. Ini pun menjadi hambatan dari kelurahan dalam penyelesaian profil mereka. (arm/ign)