SAMPIT – Dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam batal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal tersebut disebabkan desa tersebut belum siap secara teknis menggelar pesta demokrasi itu.
Dua desa tersebut, yakni Desa Selucing (Kecamatan Cempaga Hulu) dan Desa Rantau Sawang (Kecamatan Telaga Antang). Desa Selucing tak bisa menggelar pilkades karena tak bisa mengikuti tahapan sesuai jadwal yang ditentukan, sementara Desa Rantau Sawang karena belum membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas membentuk panitia pilkades.
”Apabila dua desa tersebut gagal mengikuti pilkades serentak gelombang pertama tahun ini, otomatis akan mengikuti gelombang kedua yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 2018-2019,” kata Marslam Bernando Umar, Kasi Bina Kelembagaan Desa, DPMDes Kotim, Kamis (20/4).
Kendati demikian, lanjutnya, belum ada kepastian dua desa tersebut gagal mengikuti pilkades, karena SK penetapan jumlah desa yang mengikuti pilkades serentak juga telah disetujui Bupati, yakni 81 desa. Jika berkurang, tentu harus berdasarkan keputusan bupati.
”Dua desa ini masih kami evaluasi, tapi yang menetapkan mereka bisa atau tidak mengikuti pilkades serentak nanti tetap bupati. Kami tidak bisa menetapkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk 79 desa lainnya sejauh ini tidak ada kendala yang cukup berarti. Berdasarkan laporan tim panitia setempat, mereka bisa melaksanakan sesuai tahapan. Berdasarkan rencana, jadwal sementara tahapan pilkades serentak akan dilanjutkan pada bulan Juni, yakni tahap perpanjangan waktu pendaftaran. Lalu, tahap pemungutan suara pada Agustus. (vit/ign)