SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 22 April 2017 00:37
PDAM Gandeng Kejaksaan, Ada Apa?
GANDENG KEJAKSAAN: Direktur PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun Guntur J Ruben (kanan) bersama Kajari Gumas Koswara (kiri) saat penandatanganan MoU terkait bantuan hukum dari Kejaksaan ke PDAM, Kamis (20/4). (FOTO: PDAM FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Untuk memberikan bantuan hukum terhadap persoalan hukum yang akan dihadapi dan adanya pelanggan nakal karena tidak membayar biaya pemakaian air, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gumas.

”Dengan MoU ini, apabila ada gugatan hukum dari pihak luar ataupun ada pelanggan yang tidak bertanggung jawab dengan kewajibannya, kami akan meminta bantuan hukum dari kejaksaan untuk menyelesaikannya,” kata Direktur PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun Guntur J Ruben, Jumat (21/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara menuturkan, apabila ada permasalahan hukum yang dihadapi PDAM, pihaknya siap memberikan bantuan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

”Jika PDAM bertindak selaku penggugat atau PDAM digugat oleh masyarakat, baik perdata maupun tata usaha negara, kami bisa mendampingi dengan surat kuasa khusus dari PDAM,” katanya.

Selanjutnya, di luar pengadilan, kejaksaan bisa mendampingi PDAM dari sisi penyelesaian masalah hukum, seperti terkait tagihan air PDAM kepada pelanggan yang menunggak. Kejaksaan bisa menagih pelanggan nakal tersebut dengan surat kuasa penuh dari PDAM.

”Kita siap membantu PDAM dalam upaya penagihan terhadap pelanggan PDAM yang nakal, namun harus dengan surat kuasa khusus dari PDAM,” ujar dia.

Setelah MoU ini, Koswara berharap, pelayanan yang diberikan PDAM kepada masyarakat akan semakin baik lagi, sehingga berdampak pada penambahan jumlah pelanggan. Selain itu, diminta kepada pelanggan PDAM agar taat dengan kewajiban, yaitu membayar biaya pemakaian air PDAM secara aktif tiap bulan.

”Apabila ada yang menunggak, segera bayar biaya pemakaian airnya ke kantor PDAM,” pungkasnya. (arm/ign) 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers