KUALA KURUN – Untuk memberikan bantuan hukum terhadap persoalan hukum yang akan dihadapi dan adanya pelanggan nakal karena tidak membayar biaya pemakaian air, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gumas.
”Dengan MoU ini, apabila ada gugatan hukum dari pihak luar ataupun ada pelanggan yang tidak bertanggung jawab dengan kewajibannya, kami akan meminta bantuan hukum dari kejaksaan untuk menyelesaikannya,” kata Direktur PDAM Tirta Bahalap Kuala Kurun Guntur J Ruben, Jumat (21/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara menuturkan, apabila ada permasalahan hukum yang dihadapi PDAM, pihaknya siap memberikan bantuan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
”Jika PDAM bertindak selaku penggugat atau PDAM digugat oleh masyarakat, baik perdata maupun tata usaha negara, kami bisa mendampingi dengan surat kuasa khusus dari PDAM,” katanya.
Selanjutnya, di luar pengadilan, kejaksaan bisa mendampingi PDAM dari sisi penyelesaian masalah hukum, seperti terkait tagihan air PDAM kepada pelanggan yang menunggak. Kejaksaan bisa menagih pelanggan nakal tersebut dengan surat kuasa penuh dari PDAM.
”Kita siap membantu PDAM dalam upaya penagihan terhadap pelanggan PDAM yang nakal, namun harus dengan surat kuasa khusus dari PDAM,” ujar dia.
Setelah MoU ini, Koswara berharap, pelayanan yang diberikan PDAM kepada masyarakat akan semakin baik lagi, sehingga berdampak pada penambahan jumlah pelanggan. Selain itu, diminta kepada pelanggan PDAM agar taat dengan kewajiban, yaitu membayar biaya pemakaian air PDAM secara aktif tiap bulan.
”Apabila ada yang menunggak, segera bayar biaya pemakaian airnya ke kantor PDAM,” pungkasnya. (arm/ign)