SAMPIT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah kabupaten tegas terhadap Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit dalam melaksanakan kewajiban penyediaan kebun plasma.
Pemkab Kotim juga diminta untuk mendaftarkan PBS mana saja yang masih belum membangun kebun plasma.
“Kewajiban itu terdapat dalam peraturan daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan Propinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga perda kabupaten,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa (25/4).
Handoyo menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perusahaan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Dari beberapa persoalan sengketa dengan masyarakat saat ini masih banyak PBS kelapa sawit yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.
Padahal, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu. Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal.
Umumnya, kata Handoyo sengketa dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan. Investor cenderung ingin menang sendiri dan membenarkan diri. “Banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen dari lahan inti,” ujar dia.
Menurutnya, investor cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah daerah, padahal belum tentu selesai sepenuhnya.
Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum. "Apabila dikaitkan dengan kewajiban plasma, perusahaan selalu berdalih masyarakat diminta mencari sendiri. Padahal, dalam Permentan dan Perda mensyaratkan minimal 20 persendi lahan inti atau HGU perusahaan," tandasnya. (ang/fm)