SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 26 April 2017 09:59
HADEEEHHHH!!! Ada PBS Abaikan Kewajiban Kebun Plasma
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo

SAMPIT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur  (Kotim) mendesak pemerintah kabupaten tegas terhadap Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit dalam melaksanakan kewajiban penyediaan kebun plasma.

Pemkab Kotim juga diminta untuk mendaftarkan PBS mana saja yang masih belum membangun kebun plasma.

“Kewajiban itu terdapat dalam peraturan daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan Propinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga perda kabupaten,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa (25/4).

Handoyo menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perusahaan, padahal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Dari beberapa persoalan sengketa dengan masyarakat saat ini masih banyak PBS kelapa sawit yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.

Padahal, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu.  Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal.

Umumnya, kata Handoyo sengketa dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan. Investor cenderung ingin menang sendiri dan membenarkan diri. “Banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen dari lahan inti,” ujar dia.

Menurutnya, investor cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah daerah, padahal belum tentu selesai sepenuhnya.

Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum. "Apabila dikaitkan dengan kewajiban plasma, perusahaan selalu berdalih masyarakat diminta mencari sendiri. Padahal, dalam Permentan dan Perda mensyaratkan minimal 20 persendi lahan inti atau HGU perusahaan," tandasnya. (ang/fm)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers