SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 April 2017 11:09
HAYO!!! Kepsek Harus Tegas terhadap Guru
MENJELASKAN: Kabid Pembinaan Pegawai saat berbincang dengan salah satu kepala sekolah usai siraman rohani ASN di Pangkalan Banteng.(SLAMET/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG - Peringatan bagi para kepala sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar akan memberikan sanksi lebih berat kepada kasek yang sengaja menutupi atau melindungi guru yang melanggar aturan. Sanksi tidak hanya untuk kasek, tapi juga kepala cabang dinas di setiap kecamatan.

”Jelas atasan mereka akan ikut ditindak, karena mereka membiarkan pelanggaran itu terjadi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Hariyadi usai kegiatan siraman rohani bagi para ASN di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (25/4).

Tidak hanya pelanggaran yang disengaja, saat ini ada kebijakan lagi terkait izin para pegawa yang melaksanakan ibadah umroh ataupun haji. Para pegawai harus mengajukan izin minimal tiga bulan sebelum keberangkatan.

”Biar lebih aman ya tiga bulan sebelumnya harus mengajukan izin. Karena sering terjadi, sudah barangkat tapi izinnya belum keluar atau bahkan sudah pulang melaksanakan umrah dan haji, izinnya baru keluar,” katanya.

Bila itu terus terjadi, maka akan menjadi temuan dan akhirnya akan kena sanksi. Aturan izin itu bukan bermaksud mempersulit atau menghalang-halangi para ASN untuk melaksanakan ibadah, namun untuk memberikan perlindungan kepada ASN tersebut.

”Mereka keluar negeri, kalau sampai di sana terjadi apa-apa dan ternyata izin belum keluar maka kita akan sulit membantu. Hal itu berhubungan juga dengan asuransi ataupun perlindungan mereka sebagai ASN,” kata Hariyadi.

Izin untuk umroh dan haji hanya bisa diberikan oleh bupati, sedangkan kepala dinas tidak memiliki kewenangan. ”Surat izin harus tanda tangan bupati. Sekda saja tidak bisa, karena tujuannya keluar negeri, jadi harus sepengetahuan bupati,” tegasnya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers