KUALA KURUN – Pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), wajib mengaderkan pejabat eselon III, IV, dan staf di bawahnya.
”Sudah beberapa kali hal ini saya sampaikan di setiap pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD, agar wajib mengaderkan dan membina pejabat eselon III, IV, dan staf di bawahnya. Ini untuk regenarasi di dinas terkait,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Jumat (28/4).
Menurut Arton, dengan melakukan pengkaderan, secara otomatis akan mampu meningkat kemampuan kerja dan lebih mengerti tugas dan pekerjaan mereka. Selain itu, apabila ada suatu kegiatan tidak selalu harus pimpinan SOPD yang hadir, bisa menugaskan bawahannya, baik itu pejabat eselon II, III, dan staf lainnya.
”Contoh, kalau bimbingan teknis (bimtek) selalu pimpinan SOPD yang ikut, lalu kapan bawahannya bisa meningkatkan kualitas? Seharusnya, kalau ada bimtek, tidak usah pimpinan yang hadir, cukup pejabat eselon III, IV atau staf saja,” tegas Arton.
Pengkaderan tersebut, ujar Arton, akan mengantisipasi apabila pemimpin mengalami mutasi, promosi jabatan ataupun pensiun. Untuk itu, sebagai pemimpin, harus mempersiapkan pejabat di bawahnya agar mereka memiliki kemampuan lebih daripada yang telah dilakukan.
”Bina dan kaderkan bawahan kita, sehingga mampu menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang andal,” tuturnya.
Jika ada pimpinan SOPD yang tidak mengkaderkan bawahannya, dia tidak akan memberikan sanksi. Hanya saja, alangkah lebih baik apabila seluruh pimpinan SOPD mampu melakukan pengkaderan, sehingga mampu meningkatkan kualitas bawahannya.
”Saya meyakini bahwa setiap orang memiliki kemampuan, baik itu kelebihan maupun kekurangan. Apabila dilakukan kaderisasi, akan berimbas pada meningkatnya kualitas dan kemampuan seseorang,” pungkasnya. (arm/ign)