SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 06 Mei 2017 16:34
Guru Paling Banyak Ajukan Mutasi, Kenapa Ya?

Hindari Perceraian, Pemkab Pertimbangkan Alasan Ikut Suami

PROSES BELAJAR: Guru di SDN 1 Jemaras saat mengajar di depan kelas. Jumlah tenaga guru, terutama di wilayah pedalaman dinilai masih sangat kurang.(DOK.ARIFIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pengajuan mutasi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur masih sering terjadi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim menyebutkan, usulan mutasi paling banyak diajukan guru.

”Kalangan guru yang paling banyak mengajukan mutasi. Sebulan ada sekitar 5-10 orang yang mengajukan berkas,” kata Plt Kepala BKD Kotim Alang Arianto, belum lama ini.

Menurut Alang, pengajuan lokasi mutasi bervasiasi. Ada yang mengajukan dari desa ke kota atau sebaliknya. Sebagian besar permintaan mutasi, terutama dari desa ke kota ditolak.

”Banyak yang kita tolak. Hampir setiap bulan itu ada mengajukan, baik dari desa ke kota maupun kota ke desa. Untuk pengajuan mutasi dari desa ke kota nanti dulu  kita prosesnya. Kalau dari kota ke desa, baru itu cepat usahakan,” ungkapnya.

Hal itu, lanjutnya, disebabkan tenaga pegawai, terutama pendidikan sangat krusial dan diperlukan di perdesaan. Apalagi jumlahnya yang masih kurang, sehingga kecil kemungkinan dikabulkan.

Kalaupun dikabulkan, menurut Alang, alasannya dan tujuannya harus harus jelas. Misalnya, apabila mengukuti suami, pihaknya akan mempertimbangkan. Sebab, mereka tidak ingin karena pekerjaan, akan timbul masalah yang menyebabkan perpecahan keluarga yang mungkin bakal berujung ke perceraian.

”Kalau mutasi karena mengikuti suami ke lokasi lain, kita lihat dulu pekerjaan suaminya. Kalau swasta, ya nanti dulu. Tapi, memang jangan sampai ketika kita  mempersulit ini, akan timbul masalah lain. Misalnya, pengajuan cerai. Ini kan jadi masalah juga. Jadi, kita harus  memikirkan baik-baik, jangan sampai mereka kerja menimbulkan hal-hal yang negatif lagi,” tuturnya.

Pengajuan mutasi, lanjut Alang, memiliki proses panjang dan lama karena berjenjang. Misalnya, untuk tenaga guru, harus meminta persetujuan UPT. Guru harus meminta persetujuan kepala sekolah. Apabila kepala sekolah mengizinkan dan UPT menyetujui, baru mengurus persyaratan ke dinas pendidikan.

”Yang pasti, setiap berkas pengajuan itu pada akhirnya kita ajukan ke bupati. Kalau bupati setuju, itu hak beliau memutuskan,” tandasnya. (sei/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers