KUALA KURUN – Tersinggung karena diusir keluar dari barak, seorang pria Sudirmanto alias Otong (37) nekad menganiaya dan merusak barang yang berada dalam barak milik korban Delila (47) mantan istrinya.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan, kejadian yang terjadi pada Jumat (5/5) pukul 07.00 WIB ini bermula ketika tersangka Sudirmanto alias Otong (37) bertamu ke barak mantan istrinya Delila (47).
Merasa tidak enak dengan tetangga barak, korban menyuruh Otong untuk pergi. Tindakan yang dilakukan ini karena korban dan tersangka sudah tidak merupakan suami istri lagi.
”Ketika disuruh keluar dari barak, tersangka merasa tersinggung dan langsung marah-marah,” ucap Junaldi melalui pesan singkat kepada Radar Sampit, Minggu (7/5) pagi.
Di saat amarahnya memuncak, lanjut dia, dia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang tinggal dibarak Wiwi alias Mama Ocong (43) di Jalan Menteng II Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Dia memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai bibir dan kepala.
”Tidak sampai di situ, tersangka juga mengambil sebuah kereta bayi dan langsung memukulkan ke arah wajah korban, namun di saat bersamaan, korban menangkisnya menggunakan tangan, sehingga tangan sebelah kiri korban mengalami luka lecet,” tuturnya.
Tidak puas sampai di situ, amarah tersangka yang merupakan warga Jalan Pelajar Kelurahan Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu ini diluapkan dengan melakukan pengrusakan terhadap barang elektronik milik korban berupa televisi dan kipas angin.
”Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah. Dengan berkoordinasi pihak Polsek Kapuas Hulu, tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihak Polsek Tewah sudah memeriksa dua orang saksi, yakni, Wiwi alias Mama Ocong (43) dan Mama Dina (35). Pihaknya pun juga telah mengecek TKP, mengamankan barang bukti (barbuk) dan tersangka.
”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. (arm/fm)