SAMPIT – Matsuri, kasus kepemilikan kayu ilegal telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (8/5).
Di persidangan, Matsuri mengakui kayu itu hendak dibawa ke Madura, Jawa Timur. Dirinya sengaja menyewa truk milik oknum anggota polisi untuk mengangkut kayu olahan tersebut.
“Kayu itu milik saya sendiri, hanya saja saya sewa truk milik anggota polisi untuk mengangkut kayu itu,” akui Matsuri di persidangan, Senin (8/5).
Menurut terdakwa, kayu tersebut didapat dari desa yang rencananya akan diantar ke Madura, Jawa Timur. Namun belum sempat dibawa terdakwa sudah diamankan kepolisian terkait kayu yang tidak memiliki dokumen.
Pengakuan terdakwa, kayu dari berbagai jenis itu hanya mengantongi dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa. Namun apesnya baru akan dimuat ke dalam truk, ia diamankan di Jalan Pramuka, Sampit.
Ia sendiri harus menjadi pesakitan karena hanya bisa menunjukkan SKAU, kayu yang dimuat pada 29 Desember 2016 lalu dengan total kayu 29 meter kubik terdiri dari berbagai jenis sehingga kayu itu dianggap ilegal lantaran tidak ada dokumen sah.
Menurut terdakwa, kayu terdiri beberapa jenis yakni akasia, belangiran, galam, gerunggang, kapur, kempas, laban, meranti merah dan kayu tanah-tanah yang tidak sesuai dengan dokumen.
Atas perbuatannya, Matsuri berurusan dengan hukum lantaran membawa kayu ilegal tersebut melalui transportasi laut melewati Pelabuhan Sampit.
“Belum sampai pelabuhan, truk sudah ditangkap polisi,” ujarnya.
Setelah terdakwa menjelaskan terkait kepemilikan kayu. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim. (rin/fm)