SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 13 Mei 2017 14:58
Babat Hutan Industri, Warga Seruyan Dibekuk
BARANG BUKTI: Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan memperlihatkan barang bukti yang digunakan untuk pembalakan liar.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pembalakan liar di areal hutan tanaman industri (HTI) PT Kusuma Perkasawana Petak 45 AW, Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan membekuk YT (52). Dia ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi yang diamankan saat operasi pengamanan oleh SPORC pada 8 Februari lalu dan hasil gelar perkara dengan BPHP Wilayah  XXI, BPKH Wilayah X, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dan ahli hukum pidana dari Universitas Palangka Raya pada 10 April lalu.

Komandan  Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Kalteng, Irmansyah, Jumat (12/5), mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pembalakan liar di areal HTI PT Kusuma perkasawana kepada Direktur Pencegahan dan Pengamanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan diperintahkan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Anggota SPORC Brigade Kalaweit kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah pekerja dan barang bukti yang pada saat itu berada di sekitar lokasi pembalakan. Selanjutnya, para pekerja dan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya.

”PPNS SPORC masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pembalakan liar di areal HTI PT Kusuma Perkasawana," jelasnya.

Irmansyah menambahkan, tersangka YT (52) dijerat dengan Pasal 12 huruf F Jo Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 12 Huruf G Jo Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Rp  2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini YT ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng.

”Hasil kejahatan tersangka, kita amankan barang bukti yang disita berupa satu unit excavator mini, satu unit traktor, dua unit chainsaw, dan empat potong kayu akasia sebagai barang bukti sisihan yang diamankan di kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya," pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers