SAMPIT – Sepasang sejoli ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur, karena kepergok sedang bercumbu di tempat gelap di kawasan Taman Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (13/5) malam.
Sejoli berinisial RZ (19) dan MN (15) itu langsung digelandang ke Mako Pol PP Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RZ merupakan pemuda yang baru lulus SMA dan MN, siswi kelas X SMA.
Keduanya tertangkap Pol PP yang sedang melaksanakan patroli di kawasan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Alasan keduanya, tidak jauh berbeda dengan sejumlah pemuda yang pernah tertangkap di lokasi yang sama. Karena kawasan taman stadion gelap tanpa ada penerangan.
Setelah membuat surat pernyataan, keduanya mendapat peringatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama .
Kasatpol PP Kotim Rihel melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Punding menjelaskan, Stadion 29 Nopember Sampit memang kerap dijadikan lokasi bercumbu sejumlah remaja atau pasangan yang bukan suami istri.
”Tempat itu gelap, jadi kalau dilihat dari Jalan Tjilik Riwut tidak akan ketahuan. Anggota yang melakukan patroli saat memeriksa sekitar taman sering menemukan perbuatan itu (bercumbu), salah satunya yang baru ditangkap ini,” kata Punding, Minggu (14/5).
Menurut Punding, dari pemeriksaan keduanya memang tidak didapati obat keras atau narkoba, termasuk minuman keras. Namun perbuatan mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Punding mengatakan, lokasi yang kerap digunakan untuk bercumbu selalu rawan akan tindak kejahatan lainnya. Apalagi di kawasan Stadion 29 Nopember Sampit sebelumnya pernah terjadi pembunuhan terhadap pelajar SMP Kota Sampit.
”Kami khawatir pasangan yang sedang berpacaran itu bisa menjadi korban kejahatan karena mereka berada di tempat gelap,” imbuhnya.
Kesempatan ini, Punding meminta kepada seluruh orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya. ”Awasi kegiatan apa saja yang dilakukan anak, jangan sampai terjadi sesuatu dan baru ribut belakangan,” tandasnya. (mir/fm)