PANGKALAN BUN - Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melonjak 100 persen. Kenaikan ini terjadi sejak digelarnya Operasi Patuh Telabang pada 9 - 22 Mei 2017.
Menurut Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, meningkatkan permohonan SIM secara signifikan pada Mei 2017 berdasarkan meningkatnya kesadaran masyarakat lantaran petugas sering menggelar razia.
"Kebanyakan pengendara yang terjaring razia tidak memiliki SIM, sehingga kita arahkan untuk membuat SIM," ujar Asdini, Senin (15/5).
Untuk hari biasa, Satlantas Polres Kobar hanya melayani kisaran 50 pemohon. Semenjak adanya Operasi Patuh Telabang ini, meningkat hingga 120 pemohon SIM per harinya.
"Biasanya kita melayani 50 pemohon saja, dengan adanya Operasi razia rutin ini meningkat 100 persen lebih," tandasnya.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2017, jumlah pemohon SIM sudah mencapai 4.640 pemohon, yakni pemohon SIM A sebanyak 1.324, SIM A Umum 3 pemohon, SIM B1 282 pemohon, SIM B1 Umum 35 pemohon, SIM B2 21 pemohon dan SIM C ada 2.840 pemohon.
"Pemohon SIM sempat menurun pada April dan meningkat secara signifikan pada minggu pertama Mei," imbuhnya.
Proses pembuatan SIM mudah dan cepat. Pemohon cukup melengkapi semua persyaratan. Biayanya SIM A sebesar Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu.
"Dibayarkan langsung ke bank yang ada di lokasi pembuatan SIM. Kalau ada yang meminta lebih segera laporkan kepada personil Provost di lokasi pendaftaran," pungkasnya. (jok/yit)