SAMPIT—Polemik penertiban rumah dinas (rumdin) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut. Memasuki tegang waktu peringatan ketiga untuk pengosongan rumdin yang tidak sesuai peruntukannya, masih ada saja oknum yang membandel. Malah ada yang menjadikan rumah dinas sebagia warung makan.
”Saya sudah datangi orang yang menempati, surat perintah untuk mengosongkan juga sudah saya sampaikan. Bukannya mengosongkan, malah depannya dibikin warung,” kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kotim Suhartono di ruang kerjanya, Senin (5/6).
Rumdin yang dimaksud berada Jalan Ahmad Yani, seberang gedung KNPI. Padahal lokasi rumdin tersebut atas permintaan bupati akan dijadikan lokasi kantor Radio Republik Indonesia (RRI).
Suhartono tidak habis pikir dengan perilaku sejumlah oknum yang terlibat penyalahgunaan aset negara. Mereka tidak mengindahkan surat teguran. Padahal, teguran tersebut telah dikeluarkan sejak Februari 2017 lalu.
Teguran diberikan sebanyak tiga kali. Setiap tahapnya diberikan tenggang waktu dua bulan dan sekarang telah memasuki tahap ketiga. Apabila sampai tenggang waktu teguran ketiga tidak dihiraukan juga, pihaknya akan melakukan pengosongan rumdin secara paksa, dengan melibatkan aparat keamanan.
”Oknum tersebut meminta perpanjangan tenggang waktu sampai Desember, tapi saya bilang tetap tidak bisa. Mau tidak mau setelah teguran ketiga diterbitkan dan masa tenggangnya berlalu, maka akan dilakukan eksekusi melibatkan aparat,” tuturnya.
Parahnya lagi, rumdin yang dimaksud telah disewakan kepada oranglain oleh pensiunan ASN yang dulunya menempati rumah tersebut. Biaya sewanya Rp 6 juta setahun. Dan oleh penghuni yang baru, lokasi rumdin tersebut telah dibangun warung makan untuk tempat usahanya.
Kendati demikian, si penyewa maupun pensiunan ASN yang bersangkutan sama-sama telah mengetahui tentang penyalahgunaan aset daerah dan intrusksi untuk mengosongkan rumdin tersebut. BPKAD tetap tidak akan memberikan tenggang waktu tambahan kepada mereka dan tetap akan melakukan eksekusi apabila waktunya telah tiba. Urusan sewa-menyewa diserahkan kepada kedua belah pihak.
”Kami juga sebenarnya tidak mau frontal terhadap mereka, makanya kami berikan teguran secara bertahap dan tenggang waktu untuk mereka mengosongakn rumah dinas tersebut. Kalau tetap tidak mau, ya baru kami eksekusi,” ucapnya.
Selain rumdin di Jalan Ahmad Yani, dari sekian banyak rumah dinas yang akan mereka tertibkan memang masih banyak yang belum mengosongkan. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengosongkan sendiri rumdin yang tidak sesuai peruntukannya. (vit/yit)