SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 07 Juni 2017 14:47
Jadi Berabe, Penyewa Tolak Kosongkan Rumah Dinas
SALAHI ATURAN: Rumah dinas di Jalan Ahmad Yani, seberang gedung KNPI, dibikin warung makan.(DEVITA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Langkah Pemkab Kotim menertibkan rumah dinas (rumdin) menemui kesulitan. Penghuni yang menyewa rumdin di Jalan Ahmad Yani, seberang gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotim, menolak mengosongkannya.

Zaenab, penyewa rumdin, mengaku belum siap. Apalagi dia baru satu bulan ini membangun usaha rumah makan di lokasi itu.

”Jelas saya nggak siap. Kalau keluar sekarang jelas saya akan rugi. Kalau menyangkut rumah ini. Seharusnya ke pemiliknya langsung. Saya cuma menyewa di sini,” tutur Zaenab, Selasa (6/6).

Zaenab mengaku tidak tahu rumah yang akan ditempatinya terlibat sengketa dengan pemerintah. Sebab itu, dia setuju menyewa rumah tersebut sejak Mei lalu dari pensiunan ASN yang mengaku sebagai pemilik tempat tersebut dengan biaya sewa Rp 10 juta per tahun.

Sebagai sumber penghasilannya, dia kemudian membuka warung makan di depan rumah tersebut. Zaenab mengaku telah menghabiskan biaya hampir Rp 10 juta. Bisnis itu baru berjalan 9 Mei lalu.

Baru setelah itu dia menerima surat edaran kedua yang mengharuskannya mengosongkan rumdin tersebut. Hal itu kemudian disampaikan kepada pensiunan ASN yang menyewakan rumdin. Sang pensiunan berjanji menyelesaikan masalah tersebut dengan menghadap ke Bupati Kotim Supian Hadi.

”Yang punya rumah ini katanya mau menghadap bupati, mau minta rumah ini didumkan. Orangnnya sekarang di Palangka Raya. Tapi, kemarin sempat ke sini selama dua hari setelah ada surat edaran kedua tersebut. Cuma waktu mau menghadapi bupati, bupatinya nggak ada,” ujarnya.

Dia menyesalkan BPKAD yang baru memberikan teguran setelah warung yang dibangunnya selesai. Seharusnya, sejak tiang dipasang, hal itu sudah ditegaskan, sehingga dia tidak melanjutkan pembangunan warung tersebut. Apabila dibongkar lagi, dia akan merugi. Zaenab berencana menghadap bupati untuk meminta tenggang waktu lebih panjang menempati rumdin tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Aset Daerah Suhartono menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan tidak akan memberikan tambahan tenggang waktu lagi. Dia mengaku telah memberikan surat edaran sejak Februari lalu, namun tidak digubris.

”Walaupun surat pertama tidak tahu, seharusnya surat kedua dipatuhi. Ini malah nggak. Jadi, jangan salahkan kami nanti kalau aparat pemerintahan yang bertindak,” tegasnya.

Terkait niat penghuni rumdin untuk menghadap bupati, Suhartono mengaku mendukungnya. Justru dengan cara tersebut masalah akan cepat selesai. Pasalnya, yang meminta untuk mengosongkan rumdin tersebut bupati, karena lokasi tersebut akan dijadikan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI). Apapun instruksi bupati nantinya, pihaknya siap menjalankan. (vit/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers