PANGKALAN BUN- Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk dua tersangka pembawa sabu seberat 1,5 Ons asal Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka ditangkap di kawasan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (11/6) sore .
Dua tersangka atas nama Maki dan Saleh yang keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dua pelaku yang mengaku sebagai pekerja serabutan ini diduga sebagai bandar.
Mereka berhasil ditangkap setelah dibuntuti petugas saat akan mengantar kepada pemesan. Awalnya pelaku sempat berkelit, tetapi setelah diperiksa ditemukan barang berupa sabu yang disimpan dibelakang mobil berwarna silver yang mereka kemudikan.
Plh Kapolres Kobar AKBP Ramon Z Ginting mengatakan dua tersangka ini sekarang ditahan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Kami masih kembangkan kasus ini. Diduga berjaringan,” ujarnya.
Sementara tersangka Saleh mengaku bahwa dirinya hanya mengantar saja, dan diupah Rp 3 Juta. Itupun belum dibayar. ”Rencananya uangnya buat bayar hutang dan keperluan lain,” kata Saleh.
Kedua pelaku bakal dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (sam/oes)