SAMPIT-Belakangan ini semakin banyak oknum kepala desa desa yang dilaporkan terkait penyalahgunaan dana desa. Maka dari itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo meminta agar pemerintah desa bisa tertib administrasi, terhadap segala bentuk penggunaan dana desa. Ditegaskannya penggunaan dana desa harus sesuai dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau kepala desa mau aman ya laksanakan semuanya sesuai dengan relnya masing-masing. Soal penggunaan dana desa kan sudah jelas tertuang dalam APBDes. Nah kalau melenceng maka itu bisa berdampak hukum,”imbuhnya.
Dipaparkan Handoyo, berdasarkan undang-undang dan peraturan, pemerintah desa semakin kuat karena diberikan kewenangan yang besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal itu demi mewujudkan desa yang mandiri, maka itu desa tidak boleh asal-asal dalam mengelola adminditrasi dana desa.
Ia menambahkan, dalam perundang-undangan itu juga disebutkan setiap desa akan mendapatkan dana Alokasi Dana Desa dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten yang semuanya masuk dalam APBDes. Namun menurut Hanadoyo, tentu akan banyak implikasi dari perubahan dan penguatan desa tersebut, sehingga setiap kepala desa perlu serius mempelajari aturan-aturan yang ada.
Ditegaskannya juga, untuk saat ini dan seterusnya, pengelolaan keuangan desa harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaksanaannya. “Dalam perencanaan juga harus baik dengan mengacu pada aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya pun harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Handoyo.(ang/gus)