Selasa, 18 Mei 2021 15:38
WAJIB KARANTINA: Penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat wajibkan para karyawan perusahaan yang masuk Kobar untuk menjalani karantina selama 5 x 24 jam.(
RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)
PANGKALAN BUN- Para karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur laut dan udara wajib…