PANGKALAN BUN- Para karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur laut dan udara wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Tak hanya itu lokasi karantina juga menjadi tanggungjawab perusahaan. Tak hanya itu karantina juga wajib bagi pelaku perjalanan yang bukan karyawan perusahaan (masyarakat umum). Mereka diwajibkan melapor Ketua RT dan melaksanakan karantian mandiri dengan pengawasan Satgas Kecamatan, Kelurahan, Desa setempat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, mengingat saat ini Kobar termasuk wilayah penemuan varian baru seperti di India. Keputusan tersebut keluar setelah rapat koordinasi mengenai penerapan karantina bagi pelaku perjalanan masuk wilayah Kobar, Senin (17/5). Yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 443/125/Pem.2021 perihal Karantina Bagi Pelaku Perjalanan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, serta perwakilan dari perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Kobar.
Wakil Bupati Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar guna menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah tentang syarat masuk ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar. "Dan hasilnya pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina, dimana waktu karantina selama 5 x 24 jam," ujarnya.
Ditegaskannya bahwa karantina bagi pelaku perjalanan tersebut bukan hanya berlaku bagi orang yang berstatus karyawan di PBS tetapi juga bagi orang yang baru direkrut (karyawan baru). “Ketegasan ini penting mengingat bahwa jika tidak ada pemberlakuan karantina, dan ternyata menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 setelah lebaran ini maka akan menjadi beban dan berbahaya bagi masyarakat Kobar secara umum,” tegasnya.
Ahmadi menyebut bahwa pihak perusahaan dalam rapat koordinasi itu telah menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan tempat karantina dan pemerintah daerah akan melakukan pemantauan serta pengawasan secara ketat terhadap hal itu. Selain itu jika perusahaan belum mempunyai tempat karantina, maka pemerintah daerah akan menyediakan beberapa tempat dan selama karantina berlangsung maka biaya dibebankan pada pelaku perjalanan dalam hal ini ditanggung oleh perusahaan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menambahkan jika perusahaan melanggar ketentuan terkait penyediaan tempat karantina bagi karyawan yang datang dari luar daerah, maka sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka.
“Kami akan terus pantau terhadap arus balik baik melalui pelabuhan, bandara maupun transportasi darat, jangan ada alasan pihak perusahaan tidak mengkarantina karyawannya yang datang,” katanya.
Sementara itu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai akan menerapkan pengawasan ketat setiap kedatangan penumpang di Pelabuhan Panglima Utar saat arus balik ini.
Kepala KSOP Kumai Hary Suyanto mengatakan, masyarakat sudah banyak yang mudik lebih awal baik sebelum dan saat bulan suci Ramadan. Selanjutnya mereka dipastikan akan kembali ke Kalteng melalui Pelabuhan Panglima Utar ini.
“Sesuai edaran Gubernur Kalteng bahwa pelaku perjalanan saat masuk Kalteng termasuk Pelabuhan Panglima Utar Kumai dan Pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) Kumai wajib PCR negatif,” ujarnya.
Pasalnya Surat edaran dari Gubernur belum dicabut. Sehingga setiap penumpang wajib menunjukan bukti dokumen yang disyaratkan. (tyo/rin/sla)