SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Mei 2021 15:38
Karyawan PBS Wajib Jalani Karantina

Saat Masuk Kalteng Usai Lebaran Ini

WAJIB KARANTINA: Penumpang kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat wajibkan para karyawan perusahaan yang masuk Kobar untuk menjalani karantina selama 5 x 24 jam.( RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Para karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur laut dan udara wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Tak hanya itu lokasi karantina juga menjadi tanggungjawab perusahaan. Tak hanya itu karantina juga wajib bagi pelaku perjalanan yang bukan karyawan perusahaan (masyarakat umum). Mereka diwajibkan melapor Ketua RT dan melaksanakan karantian mandiri dengan pengawasan Satgas Kecamatan, Kelurahan, Desa setempat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, mengingat saat ini Kobar termasuk wilayah penemuan varian baru seperti di India. Keputusan tersebut keluar setelah rapat koordinasi mengenai penerapan karantina bagi pelaku perjalanan masuk wilayah Kobar, Senin (17/5). Yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 443/125/Pem.2021 perihal Karantina Bagi Pelaku Perjalanan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, serta perwakilan dari perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Kobar.

Wakil Bupati Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar guna menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah tentang syarat masuk ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kobar. "Dan hasilnya pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina, dimana waktu karantina selama 5 x 24 jam," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa karantina bagi pelaku perjalanan tersebut bukan hanya berlaku bagi orang yang berstatus karyawan di PBS tetapi juga bagi orang yang baru direkrut (karyawan baru). “Ketegasan ini penting mengingat bahwa jika tidak ada pemberlakuan karantina, dan ternyata menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 setelah lebaran ini maka akan menjadi beban dan berbahaya bagi masyarakat Kobar secara umum,” tegasnya.

Ahmadi menyebut bahwa pihak perusahaan dalam rapat koordinasi itu telah menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan tempat karantina dan pemerintah daerah akan melakukan pemantauan serta pengawasan secara ketat terhadap hal itu. Selain itu jika perusahaan belum mempunyai tempat karantina, maka pemerintah daerah akan menyediakan beberapa tempat dan selama karantina berlangsung maka biaya dibebankan pada pelaku perjalanan dalam hal ini ditanggung oleh perusahaan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menambahkan jika perusahaan melanggar ketentuan terkait penyediaan tempat karantina bagi karyawan yang datang dari luar daerah, maka sanksi tegas akan diberlakukan kepada mereka.

“Kami akan terus pantau terhadap arus balik baik melalui pelabuhan, bandara maupun transportasi darat, jangan ada alasan pihak perusahaan tidak mengkarantina karyawannya yang datang,” katanya.

Sementara itu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai akan menerapkan pengawasan ketat setiap kedatangan penumpang di Pelabuhan Panglima Utar saat arus balik ini.

Kepala KSOP Kumai Hary Suyanto mengatakan, masyarakat sudah banyak yang mudik lebih awal baik sebelum dan saat bulan suci Ramadan. Selanjutnya mereka dipastikan akan kembali ke Kalteng melalui Pelabuhan Panglima Utar ini.

“Sesuai edaran Gubernur Kalteng bahwa pelaku perjalanan saat masuk Kalteng termasuk Pelabuhan Panglima Utar Kumai dan Pelabuhan Roll On Roll Off (Roro) Kumai wajib PCR negatif,” ujarnya.

Pasalnya Surat edaran dari Gubernur belum dicabut. Sehingga setiap penumpang wajib menunjukan bukti dokumen yang disyaratkan. (tyo/rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers