Jumat, 05 Juli 2019 14:50
SIDANG LAKA LANTAS ; Terdakwa laka lantas Mukhamad Ihsan Arif saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (3/7) dalam sidang itu ia juga mengakui bahwa SIM B1 yang dimilikinya didapat dengan jalan pintas (nembak)(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)
NANGA BULIK – Terdakwa kasus kecelakaan maut pada 9 April lalu yang menewaskan seorang guru saat akan berangkat mengajar di…