KOTAWARINGIN LAMA –Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) bentuk panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bersama. Sekolah tersebut antara lain SDN 1 Kotawaringin Hulu, SDN 1 Kotawaringin Hilir, dan SDN 2 Kotawaringin Hilir. Lokasi pendaftaran diputuskan menggunakan aula Kantor Cabang Dinas Dikbud Kecamatan Kolam,.
Pembentukan panitia bersama ini sebagai upaya untuk mempermudah penentuan zonasi dan untuk menangkal gejolak, serta bertujuan mempermudah panitai dalam memberikan penjelasan kepada orang tua tentang tata cara dan aturan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 yang sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Muhamad Marhani, Kepala Cabang Dinas Dikbud Kecamatan Kolam kepada media ini mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya lagi gejolak PPDB tahun sebelumnya. Saat itu mereka sudah menerapkan sistem zonasi, tapi di lapangkan pihak sekolah kesulitan melaksanakannya.
“Sistem zonasi dalam PPDB ini bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dan pemerataan penyebaran peserta didik di sekolah-sekolah yang ada,” jelas Marhani.
Ia mencontohkan, pada tahun pelajaran 2018/2019 lalu, SDN 1 Kohul dapat dua kelas untuk murid kelas I sedangkan SDN 1 Kohil tidak mencukupi kuota satu kelas yang sesuai petunjuk Dinas Dikbud Kobar sebanyak 28 orang murid. Ditambahkannya membludaknya di SDN 1 Kohul ini bukan karena pihak sekolah tidak menjalankan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB, tetapi para orangtua memaksa pihak sekolah untuk menerima anaknya di sekolah tersebut.
“Pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak, dengan bermacam alasan dan dalih para orang tua wali murid memaksa agar anaknya diterima bersekolah di SDN 1 Kotawaringin Hulu,” tambah Marhani.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, maka disepakati bahwa PPDB dilaksanakan secara bersama-sama. Ia juga mengatakan bahwa seluruh calon peserta didik baru daftar dengan mengisi formulir yang salah satu poinnya ada pemilihan sekolah yang diinginkan seperti pendaftran online. “Setelah masa pendaftaran berakhir 3 Juli mendatang, panitia PPDB bersama akan melakukan musyawarah dan pemilahan calon peserta didik sesuai zonasi yang telah di tentukan sebelumnya,” terangnya.
Kemudian selain faktor tempat tinggal yang menjadi acuan juga akan dimusyawarahkan bersama dengan orang tua calon peserta didik jika sekolah yang dipilih tidak sesuai zonasi. Menurut Marhani, dalam PPDB kali ini setiap kelas mendapat kuota sebanyak 28 anak. Namun dalam pembagiannya nanti bisa saja jumlahnya tidak sama antara sekolah satu dengan sekolah yang lainnya tetapi tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
“Dihari pertama pendaftaran ini telah ada 86 calon peserta didik baru yang mendaftar,” ungkapnya sembari menyebutkan wilayah zonasi masing-masing sekolah. SDN 1 Kohul meliputi RT, 01, RT.02, RT.05, dan RT 06 Kelurahan Kohul.
Sedangkan SDN 1 Kohil menerima calon peserta didik baru dari RT.02, RT.03, RT.03A, RT.05, dan RT.06 Kelurahan Kohil. Selanjutnya SDN 2 Kohil RT.03 san RT.04 Kohul di tambah RT.04, RT.04A, dan RT.05A Kohil.(gst/sla)