SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 28 Juni 2021 15:14
Wali Murid Bingung Syarat Daftar Ulang, Kok Bisa??
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuat kebijakan yang sulit dijalankan, yakni siswa SMA/SMK wajib menyertakan surat keterangan orang tua/wali murid telah divaksin Covid-19. Padahal, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng per 26 Juni 2021, capaian vaksinasi tahap pertama di Kalteng baru 299.012 jiwa dan tahap dua 130.720 jiwa. Angka ini masih jauh dari total jumlah penduduk Kalteng yang lebih dari 2,6 juta jiwa.  

Orang tua siswa pun kebingungan. Salah satunya Wiwin. Dia mengaku heran dengan syarat surat keterangan telah vaksin bagi wali murid, sedangkan yang sekolah adalah anaknya.  Keheranan Wiwin tak sampai di situ. Sebab, selama ini vaksinasi baru menyasar tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia. Mayoritas masyarakat belum mendapat jatah vaksin. Belum lagi wali murid yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.   

"Kalau yang tidak bisa divaksin karena ada sakit bawaan atau hamil, bagaimana? Apa tes antigen sebagai gantinya?" tanya Wiwin. 

Menanggapi kondisi ini, Kepala Subbagian Penyelenggaran Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotim Asyari mengatakan, keterbatasan dosis vaksin menyebabkan pemerintah belum dapat melaksanakan vaksinasi bagi pelajar. Akhirnya pemprov mewajibkan menyertakan surat keterangan vaksin bagi orang tua atau wali siswa yang bersangkutan. 

Terkait dengan hal tersebut Asyari menambahkan bagi orang tua atau wali siswa yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, bisa diganti dengan menyertakan surat keterangan kesehatan dari puskesmas. 

Perlu diketahui, sebagai tindak lanjut dari Surat Keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/1160/Disdik/IV 2021, tanggal 8 Mei 2021 maka dikeluarkan surat terkait tambahan persyaratan daftar ulang SMA/SMA dan PTM terbatas Tahun 2021/2022.  Ada tiga hal yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Pertama calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan melampirkan bukti surat keterangan orang tua/wali surat telah divaksin Covid-19. Kedua, dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tahun pelajaran 2021 2022 Peserta Didik Kelas XI, XII, dan XIII (SMK) diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti/surat keterangan orang tua/wali siswa telah divaksin Covid-19. Ketiga, apabila karena keadaan tertentu orang tua/wali siswa tidak dapat divaksin Covid-19, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.  

Syarat melampirkan surat keterangan sudah divaksin juga berdampak terhadap permintaan vaksin di puskesmas. Banyak wali murid yang mengajukan vaksinasi di puskesmas, namun tidak semua bisa terlayani.

“Target per hari 100 orang yang divaksin. Tapi, kalau ketersediaan vaksin masih memadai, kami layani tiap hari bisa sampai 160 orang sehari,” kata Elmi Mulyani, Kepala Puskesmas Ketapang I, Sabtu (26/6).

Pelayanan vaksinasi dibuka sejak pagi dan berakhir pukul 14.00 WIB. Terdapat 10 tenaga kesehatan yang dilibatkan bertugas memberikan pelayanan vaksinasi kepada warga Kotim.

“Untuk saat ini pelayanan vaksinasi diprioritaskan untuk lansia di atas 60 tahun, pra lansia di usia 50 tahun ke atas, pelayanan publik, pedagang, tenaga pendidik dan penerima vaksin tahap 2 yang sudah melaksanakan vaksin tahap 1,” katanya.

Menjawab keluhan masyarakat yang banyak kecewa karena tak kebagian vaksin, Elmi menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi tak dibatasi, masyarakat bisa datang dan akan dilayani jikalau ketersediaan vaksin memadai.

“Bukan tidak dilayani, tadi saja yang daftar untuk vaksin itu banyak penerima vaksin tahap dua yang sebelumnya sempat tertunda divaksin. Jadi, itu dulu yang kami prioritaskan, agar penerima vaksin yang sudah divaksin di tahap 1 tuntas divaksin semua,” katanya.

Selain melayani penerima vaksin tahap 2, pihaknya juga memprioritas lansia, pelayanan publik, tenaga pendidik dan pedagang. “Tadi yang mendaftar menjadi penerima vaksin tahap 1 juga ada, tetapi prioritasnya lansia, guru, pedagang dan pelayanan publik yang biasa berinteraksi dengan masyarakat,” ujarnya.

Elmi berupaya memberikan pelayanan vaksinasi dengan semaksimal mungkin. “Kami mengerti banyak masyarakat yang kecewa, kami juga kasihan, tetapi saya berikan pengertian untuk datang Senin depan, mudah-mudahan vaksin tersedia lebih banyak. Kami sebenarnya juga ingin melayani dengan sebanyak-banyaknya, vaksinnya saja yang masih terbatas,” katanya.

Pihaknya juga melayani vaksinasi yang dilaksanakan di GOR Jalan Ais Nasutian sejak Senin-Jumat yang dikoordinir oleh pihak kepolisian dan TNI. “Ada 15 nakes yang bertugas. Tugas kami di puskesmas hanya melayani, sedangkan yang mengkoordinir pendataan itu pihak kepolisian. Jadi, mereka sudah pegang data 100 lebih, jadi ketika ada masyarakat lain yang datang enggak sempat kebagian vaksin,” ujarnya.

Meski demikian, Elmi meminta masyarakat Kotim tetap bersabar dan memantau setiap informasi yang diumumkan di Puskesmas maupun pengumuman dari Pemkab Kotim. 

“Kami mohon maaf kepada masyarakat yang kecewa. Tetap bersabar, semua warga Kotim akan mendapat layanan vaksin. Senin depan, Insha Allah vaksin didatangkan lagi. Jadi, kami bisa membuka layanan untuk penerima vaksin tahap pertama,” tandasnya. (hgn/yn/yit) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers