Rabu, 24 Februari 2021 15:17
PENAMBANG ILEGAL : Dua Warga Negara Asing (WNA), Yin Zhejun dan Xiao Weiting asal Tiongkok yang beroperasi di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (23/2).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)
PANGKALAN BUN - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA), Yin Zhejun dan Xiao Weiting sebagai tersangka…