PANGKALAN BUN - Warga yang bermukim di bantaran Sungai Bun menolak pembangunan tempat penggilingan pentol (bakso) di bantaran Sungai Arut tepatnya di depan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pembangunan tempat pengolahan pentol bakso tersebut dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemerintah daerah terkait penataan bantaran sungai termasuk program bersih sungai dengan nol jamban. Pasalny Sungai Buun merupakan satu kesatuan dengan Sungai Arut dan mereka khawatir akan ikut terdampak.
Bambang, salah seorang warga RT 1, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar menyampaikan, pembangunan tempat pengolahan pentol di tepi Sungai Arut bertolak belakang dengan dengan program-program pemerintah terhadap penataan kawasan sungai yang bersih dan tujuan menjadikan sungai sebagai wisata alternatif.
“Ini aneh, saat pemerintah menjalankan berbagai program terkait penataan kawasan bantaran Sungai Arut termasuk program nol jamban, kok malah ada bangunan yang akan diperuntukkan bagi usaha pengolahan pentol,” ungkapnya, Rabu (24/2).
Menurutnya sangat wajar jika lokasi pengolahan pentol tersebut mendapat perhatian masyarakat, karena letak bangunan tersebut berada tepat di depan Taman Pasar Indra Sari yang juga akan menutup keindahan dan dikhawatirkan limbah dari usaha tersebut akan dibuang ke sungai.
Ia juga mengungkapkan, selama ini warga di RT 01, maupun RT 05 Pasar Indra Sari mengikuti anjuran pemerintah untuk membersihkan bantaran Sungai Buun agar terlihat indah dan bersih. “Bila pengolahan pentol tersebut benar-benar direalisasikan, maka selain dampak limbah, tentu juga dampak polusi suaranya akan mengganggu kenyamana masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua RT 01, Kelurahan Baru, Antung Imansyah mengatakan, keberatan warga yang paling utama adalah masalah limbah dan polusi suara yang ditimbulkannya. “Limbah dan polusi suara akan mengganggu lingkungan dan program pemerintah untuk pembersihan jamban melalu linsek yang dilaksanakan oleh Puskesmas, Dinas PUPR Dinsos serta pemerintah kelurahan,” tegasnya.
Ia berharap informasi yang diterima bahwa peruntukan bangunan tersebut untuk pengolahan pentol, maka pihaknya berharap pemerintah daerah bisa meninjau kembali kebijakan tersebut demi kenyamanan masyarakat.
Untuk diketahui bahwa selain RT 01, warga RT 05 yang berada di lokasi pembangunan pengolahan pentol tersebut keberatan terhadap rencana pembangunan tempat pengolahan pentol tersebut. (tyo/sla)