SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 19 Oktober 2018 08:49
10 SOPD Dianugerahi Penghargaan Keterbukaan Informasi
DAPAT PENGHARGAAN: Ketua Komisi Informasi Kalteng Mambang Tubil (lima dari kiri) bersama SOPD penerima penganugerahan keterbukaan informasi, Kamis (18/10).(MMC KALTENG)

PALANGKA RAYA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menganugerahkan penghargaan keterbukaan informasi publik kepada sepuluh terbaik satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sepuluh SOPD itu, yakni, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Badan Pemanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan terakhir Dinas Kehutanan.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Mambang Tubil mengatakan, pemeringkatan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Infomasi Publik di Kalteng.

”Hasil pemeringkatan pelayanan keterbukaan infomasi publik ini diharapkan dapat menjadi bahan monitoring dan evaluasi, sehingga menjadi tolak tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya, saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Lingkup Pemprov Kalteng, Kamis (18/10).

Mambang menjelaskan, pemeringkatan tersebut dilaksanakan untuk semua SOPD l lingkup Pemprov Kalteng. Peringkat berdasarkan data yang diambil, mulai dari melalui kuisioner dan laporan layanan infomasi, kemudian dilakukan verifikasi dan visitasi di lapangan.

”Data-data tersebut kemudian dibuat tim penilai, sehingga diperoleh sepuluh SOPD yang mendapatkan nilai tertinggi,” katanya.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan sejumlah SOPD tidak masuk peringkat terbaik. Di antaranya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mulai dari dukungan sarana dan prasarana hingga dana, sebagian besar belum memenuhi standar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi.

”PPID ini akan membantu soal pelayanan yang nantinya berdampak terhadap keterbukaan informasi. Jadi, semua ini harus diperhatikan,” katanya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, pemerintah terus menekankan semua SOPD provinsi, kabupaten, dan kota serta badan publik lainnya, agar melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan.

Pemerintah mengharapkan, badan Publik dapat berkerja sungguh-sungguh membenahi reformasi birokrasi. Terutama menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka.

”Kami berharap keterbukaan menjadi budaya di semua badan publik, sekaligus menjadi pendorong bagi instansi lain yang belum menerapkannya,” tandasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers