SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 16 Juni 2017 09:37
Kepsek Bebas Beban Mengajar
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 perubahan dari PP nomor 74 tahun 20018 tentang guru, maka kini Kepala Sekolah (Kepsek) telah dibebaskan dari  tugas mengajar. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi, Kepsek diharap bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan di sekolah, dan bertindak sebagai supervisi bagi guru dan tenaga pendidikan.

”Dengan adanya aturan ini seorang kepsek bisa lebih professional dalam menjalankan tugas manajerialnya di sekolah. Kalau pun kepsek melakukan kegiatan mengajar itu tujuan hanya memberikan contoh atau bimbingan bagi guru yag berada di sekolahnya. Tapi bukan sebagai tanggung jawab mengajar,”terangnya Kamis (15/6), kemarin.

Suparmadi menambahkan,  jika seorang kepsek masih dibebani dengan tugas mengajar maka tugasnya sebagai manajer akan terganggu dan tidak bisa berjalan dengan maksimal.

”Kalau kita bicara tentang profesionalisme, itu berarti harus fokus pada tugas yang dimiliki dan tidak merangkap. Kalau masih merangkap, maka orang tidak akan profesional dalam tugasnya. Sekalipun ia pintar membagi waktu pasti akan ada kekurangannya, tidak maksimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, perkara tentang beban mengajar kepsek ini memang telah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu. Saat itu Pemkab Kotim melalui Disdik juga  mengusulkan agar seorang kepsek dibebaskan dari beban mengajar.(vit/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers