SAMPIT – Sebagian pedagang di Kota Sampit belum sepenuhnya memberikan jaminan keamanan kepada konsumen terkait produk makanan dan minuman yang dijual. Sebaliknya, justru membahayakan kesehatan dengan masih menjual produk kedaluwarsa.
Tim inspeksi makanan dan minuman (mamin) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim, Disdagperin Kalteng, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Ketahanan Pangan, Polres, dan instansi lainnya, menemukan beberapa toko swalayan yang masih memajang produk yang habis batas kedaluwarsanya.
”Kami menemukan makanan kaleng dengan kemasan yang rusak, produk yang hampir kedaluwarsa, dan produk yang menjelang kedaluwarsa,” kata pegawai pelaksana tim inspeksi, perwakilan Disdagperin Kalteng Triwanti, Jumat (16/6).
Produk yang sudah kedaluwarsa yang berhasil dijaring, di antaranya bumbu masak dan rempah-rempah dalam kemasan, sementara produk dengan kemasan rusak kebanyakan berupa makanan dan buah kalengan.
Penemuan produk tidak layak edar tersebut hampir di semua toko swalayan yang diinspeksi, termasuk pusat perbelanjaan besar. Produk tidak layak edar tersebut langsung dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, seperti pemajangan ulang di toko yang ditemukan.
”Tindak lanjut untuk semua toko, kita akan berikan pembinaan dan akan kita buat juga berita acara agar para pemilik toko lebih teliti dan tidak lagi mengulangi pemajangan produk expired,” katanya.
Punding, Kabid Ketertiban Satpol PP Kotawaringin Timur Punding di Sampit menyebutkan,dalam pelaksanaan penertiban mamin di toko-toko tersebut, pihaknya telah memback up pelaksanaan hingga akhir. Hanya saja untuk kewenangan pembinaan dan pengawasan, bukan tanggung jawab mereka.
”Kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di provinsi. Kita di kabupatan secara khusus, Satpol PP tidak bisa berbuat banyak. Namun, kita tetap mencoba untuk membantu provinsi akan mengawasi secara khusus jenis barang yang tadi sudah kita dapatkan. Pihak swalayan juga sudah menendatangani surat pernyataan untuk tidak memajang dan menjual barang itu lagi,” katanya.
Kewenangan pemeriksaan Mamin, lanjutnya, berdasarkan UU 23 Tahun 2014, sudah diambil alih provinsi. Karena itu, pelaksanaan inspeksi mamin yang telah mereka lakukan kemarin harus terlebih dulu membentuk tim sebelum turun ke lapangan.
Meski begitu, sebagai penegak perda dan ketertiban masyarakat, pihaknya akan dengan siap memback up kegiatan jika selanjutnya kembali diadakan.
”Harapan ke depan, pola pengawasan apakah akan tetap dilakukan oleh kabupaten atau provinsi, kami akan menunggu pelaksanaannya. Kecuali provinsi memberikan pelimpahan kewenangan kepada kabupaten. Kita bisa melaksanakan pengawasan sendiri. Tapi, secara nyata di lapangan kita tidak bisa bergerak tanpa teman provinsi. Tapi bagaimana pun, kami siap melaksanakannya jika dilaksanakan lagi pengawasan mamin ini,” pungkasnya. (sei/ign)