SAMPIT – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dibagikan perusahaan pada para pegawainya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Meski begitu, tampaknya terindikasi bahwa ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.
”Jadi ada laporan ke kami, ada perusahaan yang membayarkan THR pegawainya setelah lebaran. Ini harus segera ditindaklanjuti, jika benar, berarti perusahaan telah melanggar aturan,” ucap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H. Syamsu, Selasa (20/6).
Dirinya menyebut, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja perusahaan, wajib hukumnya untuk memberikan THR sebelum waktu hari raya keagamaan.
Pembagiannya selambat-lambatnya telah ditentukan H-7 sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
THR sendiri, lanjutnya, harus diberikan kepada para pekerja karena sudah menjadi hak mereka. Selain itu, pembayaran THR juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Bahkan, pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR. Tentunya dengan perhitungan tersendiri.
Untuk itu, Dadang menyebut hendaknya seluruh perusahaan mengikuti aturan yang berlaku. Dalam hal ini, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum lebaran.
Saat ini, untuk menghindari ketidakpuasan di kalangan pekerja, laporan yang masuk ke DPRD disebutkan tengah dalam tahap penelusuran.
”Saat ini masih kami telusuri laporan tersebut. Kalau terbukti bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (sei/fm)