PANGKALAN BUN – Jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah telah ditambah. Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Kobar diminta tidak membolos atau menambah libur tanpa izin.
Kepala Bidang pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Hariyadi menegaskan, jadwal cuti bersama kini makin panjang. Bila sebelumnya cuti bersama dimulai pada 25 hingga 30 Juni, pemerintah telah menyetujui penambahan waktunya dari 23 Juni hingga 30 Juni. ”Jadi tidak ada alasan ASN menambah libur dengan alasan kurang puas berlibur,” tegasnya, Selasa ( 20/6) pagi.
Ia juga menambahkan, ASN dituntut untuk mengerti posisi mereka. Selain mendapat tambahan jatah cuti bersama, mereka dipastikan kembali akan mendapatkan gaji ke-14.
”Cuti sudah ditambah, THR pasti dapat. Jadi kalau masih membolos pada 3 Juli nanti, maka sanksi siap mengancam,” tandasnya.
Secara umum, bila menambah libur atau membolos maka sangat mungkin tunjangan kinerja mereka terpotong. Tidak hanya untuk ASN struktural, bagi mereka ASN fungsional juga demikian.
”Untuk yang ASN fungsional juga begitu, terutama guru mereka liburnya kan sudah sangat banyak bahkan lebih banyak dari ASN di struktural. Mereka baru masuk lagi pada tanggal 10 Juli, dan kita tidak mentolelir lagi alasan terlambat masuk,” katanya. (sla/yit)